Jumat, 03 Jul 2026
Blokir Permohonan SHM, BPN Kampar Dituding tak Profesional dan Digugat
admin
Selasa, 08 Sep 2020 13:45
Melalui Penasehat Hukumnya, Nofriyansyah SH menuturkan, lahan kliennya itu diklaim oleh pihak yang mengatasnamakan Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) Unit III Provinsi Riau. Namun legalitas GKPN yang mewakili pemilik tanah tidak jelas, karena GKPN telah lama bubar. Sementara itu, mengenai blokir yang dirasakan oleh kliennya, pihaknya juga sudah menggugat BPN Kampar ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Namun BPN Kampar sebagai tergugat justru memberi jawaban tak pernah melakukan pemblokiran lahan kliennya tersebut.
"Kami sudah mendaftarkan gugatan ke PN Bangkinang dan jawaban BPN Kampar terhadap gugatan tersebut adalah tidak pernah melakukan pemblokiran. Padahal klien kami sudah beberapa kali mengajukan permohonan SHM ke BPN Kampar, tapi nyatanya selalu dilakukan penolakan dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Selama mengelola dan merawat lahannya itu, klien kami pun tidak pernah bermasalah, tidak pernah digugat ataupun dilaporkan oleh pihak manapun," ujarnya didampingi Syamsul Arif SH kepada riauterkini.com, Selasa (08/09/20).
Nofri menjelaskan, permohonan SHM kliennya itu sudah diajukan sejak 28 Maret 2018 silam dan tidak pernah diproses hingga awal September 2020. Artinya, jika memang BPN tak pernah melakukan pemblokiran, sambung Nofri, BPN semestinya bisa menerbitkan SHM kliennya.
"Dan tindakan BPN Kampar yang tidak mau menerbitkan SHM kepada klien kami merupakan tindakan yang sangat tidak profesional dan tidak lagi mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Tentu yang menjadi pertanyaannya adalah kenapa BPN tidak mau menerbitkan SHM klien kami tersebut. Apalagi dari gugatan yang kami ajukan ke pengadilan, pihak BPN sebagai tergugat menjawab tak pernah melakukan pemblokiran lahan klien kami. Kemudian terhadap permohonan GKPN yang mengaku milik tanah anggotanya, harusnya tidak ditanggapi karena tidak memiliki legalitas yang jelas dalam permohonan tersebut," tuturnya.
Menurutnya, blokir yang dilakukan oleh BPN Kampar kepada permohonan SHM kliennya sudah tidak sesuai dengan Pasal 126 Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 serta Peraturan Menteri Agraria dan Kepala Tata Ruang BPN RI Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Selain itu, BPN Kampar juga sudah pernah mengirimkan surat kepada kliennya dengan nomor 94/600-13-14.01/I/2019. Dimana dalam surat itu, salah satunya dijelaskan bahwa sudah dilakukan dua kali mediasi dengan pihak yang mengatasnamakan GKPN Unit III Prov Riau. Tapi dua kali itupula, pihak GKPN tak pernah hadir.
Kemudian dalam isi surat itu dijelaskan juga bahwa pada bulan Maret - April 2018 silam, BPN Kampar pernah melakukan pengukuran, diduga atas perintah pihak lain di atas lahan milik kliennya. Padahal saat itu, SHM lahan kliennya itu masih dalam proses karena terkendala pemblokiran yang dilakukan oleh BPN Kampar.
"Klien kami merasa dirugikan dengan pemblokiran itu karena selama mengurus peningkatan alas hak terhadap lahan tersebut telah memakan waktu lama, energi yang banyak dan juga menghabiskan banyak biaya. Tentu klien kami merasa dirugikan secara materiil dan moril, sehingga kami sebagai penasehat hukumnya pasti memperjuangkan hak klien kami sampai permohonan SHM klien kami itu diterbitkan," tutupnya.
Sumber: riauterkini.com
komentar Pembaca