Buat Parit Bekoan di Jalan Umum, Warga Bangko Pusako ini Dipidanakan dan Terancam 9 Tahun Penjara
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 02 Sep 2022 17:47
ROKANHILIR - Sengaja membuat parit bekoan dengan maksud merintangi pada jalan umum yang menimbulkan bahaya bagi keamaan pengguna jalan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Parlin Rambe dilaporkan oleh M. Adam Harahap ke Satreskrim Polres Rokan Hilir.
Hal itu dibenarkan Penasihat Hukumnya, Kalna Surya Siregar SH ketika kepada dikonfirmasi spiritriau.com Jumat 2/9/22 petang.
Kalna pria muda ini biasa disapa membeberkan permasalahan hukum yang dihadapi kliennya tersebut.
Ketua LBH Mahatva itu menyampaikan pada mulanya M. Adam Harahap pada tahun 2008 membeli lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang sekarang terletak di Jalan Armada RT.017 RW.006 Dusun Suka Makmur Kepenghuluan Bangko Pusaka Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Selama ini untuk sampai ke ladang tersebut dan membawa hasil panen buah kelapa sawit tersebut kliennya selalu melewati Jalan Armada di Kepenghuluan Bangko Pusaka, dan tidak pernah ada masalah.
Masalah baru diketahui sejak Desember 2020 sejak ada palang di Jalan Armada, namun masih bisa teratasi dengan membuka palang pada saat siapa pun yang akan melewati jalan tersebut.
Kalna Surya Siregar melanjutkan bahwa masalah mulai serius sejak tanggal 3 Januari 2022, saat itu M. Adam Harahap mengetahui adanya parit bekoan yang sengaja dibuat pada permukaan Jalan Armada, sehingga mengganggu aktifitas lalu lalang masyarakat yang punya kebun/ladang di Kepenghuluan Bangko Pusaka tersebut.
"Dan terkait peristiwa ini M Adam Harahap telah mengajukan laporan/pengaduan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir pada tanggal 19 Januari 2022," ungkap Kalna.
Dikelasnya, Penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan serta 2 kali datang ke TKP yang terakhir pada 16 April 2022. Dan hal tersebut juga masih teratasi karena kliennya membeli beberapa meter lahan milik masyarakat sekitar untuk dijadikan jalan guna menghindari parit bekoan yang telah diakui oleh pelakunya tersebut.
Kalna Surya Siregar menambahkan bahwasanya dia mulai geram kepada Terlapor yang ternyata bernama Parlin Rambe yang merupakan warga Bangko Pusako, yang mana sejak dilaporkan justru seolah memperlihatkan rasa tidak bersalah atas perbuatannya, bahkan ironisnya Terlapor malah membuat galian parit baru menggunakan alat berat sehingga menambah dan menjadi lebih panjang dari lubang sebelumnya.
Perkiraan parit galian baru ini sekira 3 x 30 meter, sedangkan yang lama sekira 3 x 20 meter. Baru-baru ini pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 kendaraan milik kliennya terperosok masuk ke dalam lubang (parit galian) Jalan Armada tersebut, bahkan kendaraan milik M Adam Harahap bertahan hingga beberapa jam dalam parit yang sengaja dibuat oleh Parlin Rambe pada permukaan Jalan Armada tersebut. Sedangkan mengenai parit galian baru tersebut baru diketahui pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, atau 1 hari sejak M Adam Harahap diperiksa pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 di Polres Rokan Hilir.
"Tentunya kita sangat berkeberatan ya," tegas Kalna.
Kalna Surya Siregar menambahkan bahwasanya terhadap perilaku Terlapor tersebut tidak patut ditoleransi makanya dilaporkan ke Satreskrim oleh kliennya.
Sedangkan terhadap sikap Terlapor yang seolah seperti sengaja menantang dengan membuat parit baru pada Jalan Armada tersebut, dengan optimis Kalna Surya Siregar menyatakan “kita menghormati proses hukum yang masih berproses di Satreskrim Polres Rokan Hilir".
"Biasanya apabila kita sebagai manusia menunjukkan keberanian kita dan seolah menantang, itu pertanda rasa ketakutan kita telah waktunya tiba atau tidak lama lagi akan tiba," ungkapnya.
"Laporan terkait “merintangi jalan umum yang menimbulkan bahaya bagi keamaan lalu lintas” dalam Pasal 192 angka 1 KUHPidana ini, pasti ada ujung dan batasnya," tutup Kalna Surya Siregar SH. (ded)