Peristiwa
Curhat pimpinan KPK rawan dikriminalisasi dan dijegal
Selasa, 15 Nov 2016 09:15
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, bicara blak-blakan terkait resiko dalam membongkar kasus korupsi. Pertama, pimpinan KPK rawan mendapat kriminalisasi.
Sebagai contoh dua pimpinan KPK sebelumnya, Antasari Azhar dan Abraham Samad. Agus meminta agar para pimpinan KPK saat ini mendapat hak imunitas.
"Ya mungkin perlu lah. Itu sudah banyak yang menyuarakan tapi itu nantilah kalau ikuti Undang-Undang Ombudsman, Undang-Undang MK, itu di undang-undang mereka ada imunitas ada perlindungan. Kebetulan di Undang-undang KPK tidak ada," ujar Agus di Gedung KPK, Senin (14/11).
Namun sejauh ini, dikatakan Agus, belum ada pembahasan mengenai hal tersebut. Agus menuturkan, pembahasan imunitas untuk pimpinan KPK bisa dibahas kembali jika ada revisi mengenai Undang-Undang KPK.
"Nanti lah kalau kita sudah waktunya membahas revisi itu mungkin menjadi salah satunya," tuturnya.
Kedua, pimpinan KPK rawannya serangan balik dari pihak yang beperkara. Terlebih jika kasus korupsi yang dibongkar tergolong sensitif.
"Iya itu wajar saja, kan kalau kita suatu ketika menangani kasus yang kira-kira sensitif ya pasti safe guard-nya ada," bebernya.
Senada dengan Agus, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut, dalam penanganan kasus di KPK, serangan maupun tekanan tak bisa dielakkan. Dia berprinsip apapun yang berkaitan pemberantasan korupsi selalu ada upaya 'penjegalan' dalam penanganannya.
"Sisi penindakan dan juga pencegahan atau serangan balik itu bisa terjadi dalam kasus apa saja dan kapan saja, yang berbeda intensitas atau dampaknya saja," kata Saut kepada merdeka.com.
Hanya saja, menurut Saut, dalam menangani suatu kasus tidak cukup hanya dengan keberanian dan keyakinan saja. Segala alat bukti dan data yang dimiliki KPK harus cukup kuat untuk menetapkan kasus tersebut terindikasi korupsi.
Bahkan, dikatakan Saut, ada beberapa kasus yang penanganannya cukup memakan waktu dengan alasan segala unsur tindak pidana korupsi harus terpenuhi dengan kuat.
"Memenjarakan orang dengan kendali normatif adanya dua bukti minimal dengan kerugian negara dilakukan pejabat negara, dengan niat jahatnya itu tidak mudah. Itu sebabnya ini bisa berbulan-bulan diperdebatkan," jelasnya.
Dia juga menggambarkan jika semua unsur korupsi telah terpenuhi, tantangan selanjutnya adalah trik serta strategi KPK dalam menangani kasus tersebut.
"Kalau yakin itu efektif dan efisiensi enggak usah takut serangan balik? Tergantung, teori lain mengatakan efisiensi dan efektif saja tidak cukup. Kita harus mampu flexible, inovatif memiliki batas-batasan, mampu bekerja di ranah yang kritis sekalipun," terangnya.(merdeka.com) Peristiwa
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe
Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII
Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke