Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Di Bukitbatu dan Siak Kecil Alfamart dan Indomaret diduga Beroperasi Tanpa Izin

Peristiwa

Di Bukitbatu dan Siak Kecil Alfamart dan Indomaret diduga Beroperasi Tanpa Izin

Laporan: Afdal Aulia
Minggu, 06 Nov 2016 18:54
Afdal Aulia
Toko Alfamart
BUKITBATU-Anggota DPRD Bengkalis dapil Kecamatan Bukit Batu dan Siak Kecil H. Azmi R. Fatwa menuding dengan keras, empat toko modern diantaranya Alfamart dan Indomart yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bukit Batu dan Siak Kecil belum memilki izin yang lengkap. Hal tersebut dinilai sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, terutama dari sektor PAD.

"Di Kecamatan Bukit Batu dan Siak Kecil ada empat toko modern yakni Alfamart dan Indomaret yang sampai saat ini tidak memilki izin beroperasi dari Pemkab Bengkalis," ujar H. Azmi R. Fatwa, Minggu (06/11/2016).

Tudingan yang dilontarkan Azmi tersebut cukup beralasan karena hasil konsultasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah ke Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, setiap toko modern yang ingin beroperasi harus memilki Izin Zonasi Daerah dan keberadaannya harus ditentukan serta tidak menggangu tempat Usaha Kecil Menengah (UKM) dan pasar tradisional rakyat.

"Mereka harus memilki izin Zonasi tempat terlebih dahulu dan baru bisa beroperasi ditambah lagi izin lainnya, sementara kenyataanya izin tersebut belum mereka kantongi. Apalgi lokasi Alfamrt dan Indomaret itu berdekatand engan pelaku UMKM serta pasar tradisional," kata Azmi.

Ditegaskan politisi PKS ini, selain menganggu potensi perekonomian UMKM, pembukaan took modern yang tanpa isin itu sangat merugikan terutama terhadap restribusi daerah. Sehingga harus ada Perda dibuat untuk mengatur perizinan tersebut dan untuk membuat perda tersebut harus dilakukan terlebih dahulu kajian terhadap rencana Tata Ruang dan Wilayah atau RTRW.

"Sementara Perda ini belum dibuat dan hal ini dijadikan celah para pengusaha toko modern ini untuk membuka usaha mereka yang saat ini kian menjamur," jelas Azmi lagi.

Sementara itu H. Heru Wahyudi yang juga ketua DPRD Bengkalis ini meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bengkalis untuk menelusuri perizinan terhadap toko modern ini dan harus melakukan regulasi terlebih dahulu. Karena Alfamart dan Indomaret itu jaringannya tersebar diseluruh Indonesia, berarti mereka harus ikut prosedur.

"Kita minta Disperindag untuk menelusuri perizinan terhadap toko-toko modern yang saat ini sudah menjamur di Kabupaten Bengkalis ini. Jangan membuka usaha secara sembarangan," pinta Heru Wahyudi.(afd)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.