Peristiwa
Didakwa Jadi Calo Shabu shabu JPU Tuntut Pasutri ini Tujuh Tahun Penjara
Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 09 Nov 2016 12:23
UJUNGTANJUNG - Terdakwa Pasangan Suami Istri ( pasutri ) A R (39)Damanik dengan Istrinya D I (33) warga Kepenghuluan Teluk Berembun Kecamatan Tanah Putih ,Rohil yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 114 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu sabu yang diduga menjadi Perantara atau calo tanpa Izin.
Setelah beberapa kali menjalani persidangan, kembali selasa sekitar pukul 17.00 wib kembali terdakwa Pasutri ini menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan agenda pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Edi Sughandi SH menggantikan Andreas Tarigan SH.
JPU Edi Sugandi SH dalam berkas tuntutan yang dibacakan secara terpisah terhadap Terdakwa Pasutri ini bahwa berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, Pasutri ini terbukti secara sah menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara atau calo Narkotika jenis sabu sabu tanpa izin, atas perbuatan itu JPU menuntut Terdakwa A R Damanik (Suami) dengan hukuman penjara Tujuh setengah Tahun Penjara denda satu milliar subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan terdakwa D I (Istri ) dituntut selama Tujuh tahun penjara denda satu milliar subsider tiga bulan penjara .
Setelah Tuntutan dibacakan oleh JPU Edi Sughandi SH , bertindak sebagai ketua Majelis Hakim Lukman Nul Hakim SH MH memberikan kesempatan kepada Terdakwa Pasutri ini yang didampingi Penasehat Hukumnya Irfan Zulnijar SH. " Apakah Terdakwa akan melakukan pembelaan atas tuntutan JPU itu? " tanya Lukman.
Melalui Penasehat Hukumnya mengatakan, " Kami akan membuat pembelaan atas tuntutan ini yang mulia , mohon kami diberikan waktu selama satu minggu untuk membuat pembelaan yang Mulia, " ujar Irfan.
Selanjutnya Ketua majelis Hakim menerima permohonan Penasehat Hukum Terdakwa , diakhir sidang mengatakan kepada para pihak , sidang akan dilanjutkan satu minggu kedepan dan sidang ditutup. (asg)
Peristiwa
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe
Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII
Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke