Anggi Sinaga
Dua saksi yang di hadirkan JPU saat memberikan keterangan dalam persidangan Kasus Kerusakan Lingkungan .
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negri Rokan Hilir (PN Rohil), Senin (3/10) kembali menggelar sidang terkait dugaan Kebakaran Lahan dan Hutan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak coorperasi PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dengan menghadirkan dua orang saksi karyawan perusahaan.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) diduga melakukan perbuatan tindak pidana pasal 98,pasal 99, pasal 108 jo pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11:00 wib hingga pukul 16:00 wib. dengan agenda mendengarkan dua saksi Kosman Pitolo Immanuel Siboro sebagai Asisten Kepala (Askep) dan Budiman sebagai Manager Estate kebun Simpang Damar terlihat memberikan keterangan secara bergantian.
Pantauan spiritriau.com dalam ruang sidang keterangan kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dari fakta persidangan, api yang membakar lahan PT JJP seluas 120 hektar itu berasal dari hutan hingga merambat ke Lahan warga dan ke lahan Perusahaan PT. JJP yang terjadi pada tanggal 17 Juni 2013 lalu tepatnya di perkebunan inti areal Sei Rokan yang berada di Kecamatan Bangko Pusako blok S dan T.
Kosman Pitolo Imanuel Siboro dalam keterangannya di persidangan menjelaskan mereka bersama tim pemadam kebakaran Perusahaan PT. JJP telah berusaha keras melakukan pemadaman api dan menurunkan alat pemadaman yang mereka miliki saat api masih berada dilahan masyarakat.
"Namun karena kondisi saat itu kemarau panjang, cuaca sangat panas ditambah lagi angin kencang serta asap tebal membuat mereka kewalahan. Sehingga api berhasil masuk kekawasan PT JJP," jelasnya.
"Setelah tiga hari bekerja memadamkan, api berhasil dipadamkan. Saat itu kondisi lahan setelah berhasil dipadamkan sebagian sawitnya ada yang mati," ujar Siboro menjawab pertayaan majlis hakim.
Pitolo juga menjelaskan, sebelum api memasuki areal PT JJP dirinya telah mengetahui bahwa wilayah perbatasan perushaan sebelah selatan tersebut yang berbatasan dengan hutan dan lahan masyarakat sudah terbakar. Saat itu, jaraknya masih ada dua kilo meter dari areal konsesi peruhaan.
Saat itu Pihak PT. JJP menurunkan 5 unit mesin Robin dan satu buah eskapator untuk membantu kebakaran yang terjadi di lahan Masyarakat .
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH MH dengan anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Dewi Hesti Andria SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dihadiri langsung Kasi Pidum Kejari Rohil Sobrani Binsar.SH dan Endra Andre SH sedangkan Terdakwa PT. JJP yang yang diwakili oleh Halim Gozali sebagai Direksi didampingi Penasehat hukumnya, MS Sitepu dan Toni Hutapea.
Hal senada juga diungkapkan saksi kedua, Budiman sebagai Manager Estate kebun yang berada di Simpang Damar, mendapat informasi masuknya api kelahan perkebunan Sei Rokan dari saksi Kosman Pitolo melalui sambungan selulernya 17 Juni 2013 lalu sekitar pukul 20:00.
Selanjutnya Saksi Budiman mendapat perintah pimpinan atasannya untuk dapat membantu memdamkan kebakaral di perkebunan Sei Rokan. pagi harinya 18 Juni 2013 bersama tim pemadam Kebakaran turut membantu di lokasi itu dengan mengerahkan alat pemadam yang ada.
"Karena api memasuki areal perusahaan, kamipun langsung melakukan isolasi. Tiga hari kemudian pada tanggal 20 Juni api baru bisa dipadamkan total," ungkapnya.
Usai kedua saksi dimintai keterangannya, selanjutnya,majelis Hakim menutup sidang dan akan akan dilanjutkan pada hari senin(10/10) dengan agenda yang sama pihak JPU kembali menghadirkan saksi-saksi yang lain. (asg).
Peristiwa