Rabu, 05 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Hakim Vonis Dua Terdakwa Pengeroyokan Tujuh Tahun Penjara, PH Pikir - Pikir

PERISTIWA

Hakim Vonis Dua Terdakwa Pengeroyokan Tujuh Tahun Penjara, PH Pikir - Pikir

Laporan : Anggi Sinaga
Senin, 18 Apr 2016 22:43
Anggi Sinaga
Kedua terdakwa saat menjalani sidang vonis kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal, Sidang digelar di PN Ujung Tanjung. Senin 18/4.
UJUNGTANJUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Senin (18/4) sekitar pukul 17.30 wib. menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dua orang terdakwa pengeroyokan, Edi Susanto (33) dan Firmanto (31) warga Bagan Siapiapi kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir hingga mengakibatkan Ali Bahar (33) meninggal dunia.

Dalam agenda sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir Andreas Tarigan SH, kedua terdakwa ini diancam dengan penjara Sepuluh Tahun Penjara karena melakukan pengeroyokan secara bersama, hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Namun dalam sidang pembacaan putusan ini terlihat diwakili dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil Roni Bona Tua Hutagalung SH dan Hardianto SH.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr.Sutarman SH MH ,dan dua anggotanya Andry Eswin SH MH dan Crimson Situmorang SH dalam pertimbangannya bahwa kedua terdakwa ini berdasarkan keterangan saksi saksi dan barang bukti dalam persidangan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur melakukan perbuatan pengeroyokan, hingga mengakibatkan orang lain meninggal,sesuai dengan pasal 170 ayat (1) ke 3 jo pasal 55 KUHP,

Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim, bahwa kedua terdakwa ini selama persidangan berlaku sopan, tidak berbelit belit, dan kedua terdakwa ini adalah tulang punggung keluarga dalam menghidupi anak dan keluarganya, serta telah menyesali perbuatannya dan belum pernah terpidana.

Oleh karena itu Majelis Hakim mengingat dan menimbang menjatuhkan Vonis hukuman kepada dua terdakwa ini penjara selama Tujuh Tahun dikurangi masa tahanan, dan barang bukti disita Negara untuk dimusnahkan, putusan ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU.

Usai mendengarkan putusan vonis majelis Hakim,kedua terdakwa ini berkordinasi dengan Penasehat Hukumnya, Fitriani SH terkait putusan yang sudah dibacakan. Selanjutnya setelah berkoordinasi , Fitriani langsung mengajukan pikir - pikir selama tujuh hari kepada Majelis Hakim dan sidangpun ditutup.(asg)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki