Senin, 10 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Jajakan Diri, 9 Wanita Bandung Didenda Rp 600 Ribu

Peristiwa

Jajakan Diri, 9 Wanita Bandung Didenda Rp 600 Ribu

Jumat, 23 Nov 2018 10:35
Detik.com
Bandung - Sebanyak 9 orang wanita penjaja seks komersial (PSK) terpaksa merogoh kocek dalam-dalam. Mereka didenda hakim usai dijaring petugas Satpol PP Kota Bandung lantaran jajakan diri di pinggir jalan untuk menggaet pria hidung belang.

Sembilan wanita itu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/11/2018). Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) nomor 11 tahun 2015.

"Mengadili, menimbang denda Rp 600 ribu kalau tidak dibayar diganti kurungan selama tujuh hari," ujar hakim tunggal, Rudi Martinus, saat membacakan amar putusannya.

Hakim sempat bertanya soal alasan mereka menjajakan diri di pinggir jalan. Rata-rata dari mereka beralasan karena faktor ekonomi. Mereka menyebut tak punya pekerjaan lain untuk mendapatkan uang.

Hakim lalu menasehati ke sembilan wanita tersebut. Hakim meminta agar selepas persidangan, mereka tak kembali ke jalan. Bahkan hakim mengancam akan memberi hukuman lebih berat apabila mereka kembali ditangkap dan diadili.

"Jangan melakukan lagi, bisa lebih besar dendanya. Kalau kerja bisa jadi apa kek, begitu ya," kata Rudi.

Sembilan wanita tersebut terjaring operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung pada Kamis (22/11) hingga tadi dini hari. Mereka ditangkap di sejumlah kawasan dari mulai Jalan Inggit Garnasih, Stasiun Barat hingga Otto Iskandardinata (Pasar Baru).

"Totalnya yang kita amankan ada 9 orang. Semuanya dilakukan sidang tipiring," ucap Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada di tempat yang sama.


(detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 10 Agu 2026 07:31

    Gara-gara Usir Nyamuk, Seorang Pensiunan Bakar Lahan Dan Hanguskan Kebun Sawit di Inhu

    INIL-Niat mengusir nyamuk justru berujung pada kerugian besar. Seorang pria berusia 68 tahun yang merupakan seorang pensiunan  diamankan Polsek Lirik karena diduga membakar lahan yang akhirnya me

  • Minggu, 09 Agu 2026 09:19

    TMMD ke-129 Bukan Sekadar Pembangunan, Semangat Nasionalisme Warga Ikut Dibangun

    Halmahera Timur - Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 mulai terasa di Desa Bokimaake, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur. Satgas T

  • Minggu, 09 Agu 2026 09:17

    Indonesia Berjaya Raih Juara Umum Indonesia Open 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026

    Jakarta - Resmi Indonesia menutup 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026 dengan pencapaian sempurna. Selain sukses menyelenggarakan kejuaraan berstatus World Taekwondo (WT) G2, Merah Pu

  • Sabtu, 08 Agu 2026 16:51

    Sungai Guntung Membara, Kawasan Padat Terbakar

    INDRAGIRI HILIR- Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Sungai Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada Sabtu (8/8/2026).Lokasi kejadian dilaporkan berada di sekitar area SMK

  • Sabtu, 08 Agu 2026 16:30

    75 Ribu Warga Gunungkidul Kesulitan Air, BPBD Salurkan Bantuan Harian

    JAKARTA - Bencana kekeringan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus meluas hingga mengakibatkan 75.486 warga mengalami krisis air bersih. Kondisi ini menuntut penyaluran bant

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki