Jakarta PSBB Total, TNI-Polri Perketat Kawasan Puncak dan Tempat Wisata
admin
Sabtu, 12 Sep 2020 11:08
BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama aparat TNI-Polri, Satpol PP hingga Dinas Perhubungan akan melakukan operasi gabungan mengantisipasi lonjakan wisatawan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2020).
Hal ini dalam rangka mendukung upaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan dalam operasi gabungan perdana ini akan dibagi tiga tim. Tim tersebut akan memantau kondisi tempat-tempat wisata, restoran hingga arus lalulintas.
"Hari ini pelaksanaan hasil rapat gugus tugas untuk menagntisipasi adanya lonjakan pengunjung yang menuju arah puncak baik tempat wisata maupun rumah makan dan lainnya. Tadi dimulai dengan apel bersama, dibagi tiga kelompok," kata Roland, kepada wartawan di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor.
Tim pertama bertugas untuk mengantisipasi lonjakan pengendara di jalan utama Jalur Puncak. Tim kedua untuk antisipasi lonjakan pengunjung yang melalui jalur alternatif dan terakhir tim ketiga melakukan pembatasan maupun penertiban protokol kesehatan sasarannya tempat-tempat wisata dan restoran.
"Berikut melakukan penertiban terkait jam opetasional terkait tempat-tempat tersebut sesuai dengan Perbup Nomor 61 Tahun 2020," tambahnya.
Jika nantinya di tempat-tempat wisata atau restoran sudah melebihi batas kapasitas 50 persen dari kententuan pihaknya akan mengambil langkah-langkah dengan pengalihan arus kendaraan menuju Puncak. Namun, sampai saat ini belum terlihat adanya lonjakan arus kendaraan yang signifikan.
"Apabila di Puncak sudah melebihi 50 persen, maka kami akan melakukan pengalihan aruas maupun pembatasan. Jadi warga kita arahkan kembali ke tempat asalnya. Sementara ini masih normal namun kita antisipasi lonjakan pengunjung mengimbangi kebijakan pemerintah daerah," tutup Roland.
Sekadar diketahui, Pemkab Bogor memperpanjang masa PSBB Pra Adaptasi hingga 29 September 2020. Dalam aturan tersebut, ada beberapa poin pengetatan salah satunya pembatasan wisatawan di kawasan Puncak sebesar 50 persen untuk akhir pekan.