Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Jual Miras Oplosan, Pria Ciamis Terancam 15 Tahun Bui

Peristiwa

Jual Miras Oplosan, Pria Ciamis Terancam 15 Tahun Bui

Sabtu, 24 Nov 2018 11:54
Detik.com
Peredaran miras oplosan di Ciamis
Ciamis - Pria berinisial LAS (52) Warga Kertasari, Ciamis, Jawa Barat, terancam dipenjara 15 tahun. Ia kedapatan menjual minuman keras (miras) oplosan jenis ciu oleh Satnarkoba Polres Ciamis.

Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana mengatakan pengungkapan miras oplosan ini atas laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, lalu melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

"Saat diamankan, terdapat 14 botol plastik miras oplosan jenis ciu yang belum dijual. Langsung kita bawa sebagai barang bukti," ujar Wakapolres saat di Mapolres Ciamis Sabtu (24/11/2018).

Menurut pengakuan tersangka LAS baru mencoba menjual miras tersebut pertama kali. Itu dilakukan lantaran tergiur dengan keuntungan yang di dapat saat menjual miras oplosan tersebut. Sehari-hari LAS hanya bekerja serabutan.

"Pengakuan tersangka, dia baru coba-coba menjual, saat belanja sehari dia beli dua dus atau total 24 botol plastik. Satu botol dibeli Rp 25 ribu dan dijual Rp 40 ribu. Jadi dalam sekali belanja tersangka ini mendapat untung Rp 360 ribu," ujar Wira.

Miras oplosan Ciu ini dibeli tersangka dari daerah Kabupaten Karanganyar. Kemudian dia mengedarkan dan menjualnya di sekitar wilayah Ciamis.

Tersangka dijerat pasal 204 KUHPidana jo pasal 62 jo pasal 8 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Jadi untuk masyarakat kami ingatkan jangan coba-coba menjual miras oplosan karena hukumannya maksimal sampai 15 tahun," tegas Wira.


(detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.