Peristiwa
KPU sebut Ahok tetap ikut Pilgub DKI,parpol tak boleh tarik dukungan
Rabu, 16 Nov 2016 11:50
Ketua KPU Sumarno mengatakan status tersangka Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) tidak mempengaruhi statusnya sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Semua rangkaian proses tahapan pilkada masih boleh diikuti oleh pria yang akrab disapa Ahok itu.
"Beliau tidak gugur sebagai calon gubernur, beliau tetap bisa melanjutkan seluruh tahapan pilkada kita, masih bisa mengikuti kegiatan kegiatan kampanye," ujar Sumarno di The Media Hotel, Gunung Sahari, Jakarta Pusat (16/11).
Sumarno mengatakan status pencalonan Ahok akan dicabut apabila proses pengadilan sudah menetapkan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau lebih.
"Kecuali ada proses hukum pengadilan memutuskan beliau dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. KPU baru menjatuhkan sanksi berupa pembatalan calon gubernur dan kemudian partai politik dapat memberikan calon pengganti," ujar Sumarno.
Sumarno mengatakan dukungan partai politik tidak dapat ditarik dalam pencalonan Ahok sebagai calon gubernur selama penyidikan berlangsung.
"Dukungan partai politik tidak dapat ditarik karena sudah diatur dalam pasal 192 disebutkan partai politik tidak boleh menarik dukungan karena ancamannya hukuman pidana dan juga denda," ujar Sumarno.
Dijelaskan Sumarno di dalam pasal 88 Peraturan KPU No 9 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota itu disebutkan ada beberapa hal yang menyebabkan seorang calon kepala daerah atau kepala daerah itu diberikan sanksi berupa pembatalan antara lain yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan diputus oleh pengadilan dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
Sumarno menjelaskan lebih lanjut, kalau proses hukum Ahok ditunda oleh kepolisian sampai selesai proses pilkada, maka Ahok dapat mengikuti proses Pilkada sampai proses pemungutan suara. Apabila Ahok kemudian terpilih dan proses pengadilan menetapkan putusan hukuman 5 tahun atau lebih maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan diganti oleh wakil gubernur terpilih.
"Proses hukum tergantung kepolisian, apakah mau dilakukan sekarang atau menunggu sampai tahapan pilkada selesai. Pasangan ini tetap dicetak dalam surat suara," ujar Sumarno.
Sumarno mengatakan Ahok tidak bisa mundur dari proses Pilkada, karena diancam dengan ancaman pidana 24 sampai 60 bulan dengan denda Rp 25 hingga Rp 50 miliar sesuai UU 8 Tahun 2015. (merdeka.com)
Peristiwa
Prabowo Akan Bangun Kota-Kota Baru, Tiap Wilayah Ada 100 Ribu Rumah untuk Buruh
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan membuat kota-kota baru di Indonesia, dimana setiap kota akan ada 100 ribu rumah. Rencana ini untuk memenuhi kebutuhan hunian untuk buruh.Demikia
Bawa Replika Rudal, Massa Buruh Geruduk Gedung DPR
JAKARTA - Massa buruh mulai mendatangi depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026) siang. Bahkan, di antara massa, ada yang rudal dan roket ke de
May Day Kondusif, Polres Inhu Tetap Siagakan Personel Dan Patroli Objek Vital
INHU - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun ini berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Tidak adanya aksi yang berpotensi mengganggu ketertiba
Harga Minyak Dunia Hari Ini Anjlok Usai Cetak Rekor Tertinggi Kemarin
Penurunan ini terjadi setelah laporan menyebutkan bahwa militer Amerika Serikat (AS) akan memberikan masukan kepada Presiden Donald Trump. Harga minyak mengalami penurunan pada hari Kamis (Jumat wakt
Vivo T5 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya
JAKARTA �" vivo mambawa kembali lini T Series di Indonesia dengan menghadirkan vivo T5 Series dalam dua model: T5 dan T5 Pro. Lini T Series baru ini diposisikan sebagai perangkat all-roun