Keluhan Pungutan, Disdikpora Rohul Sebarkan SE ke Sekolah
Laporan:Fahrin Waruwu
Senin, 22 Agu 2016 20:22
ROKANHULU - Terkait tentang menanggapi pungutan Serta efektifitas dan efisiensi dana.Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul sudah mengirimkan surat edaran keseluruh Sekolah se Rokan Hulu (Rohul)
"Surat Edaran itu, sudah sejak kamis 18/8/2016 kemarin mulai dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK," jelas Plt Kadisdikpora Rohul kepala H. Zulkifli S.Pd. M.Si diruang kerjanya Senin, (22/8/2016)
Dijelaskannya, banyaknya laporan, temuan dan masukan dari institusi pemeriksa keuangan dan laporan dari masyarakat, wartawan serta LSM, bahwa telah banyak terjadi pungutan terhadap siswa dan orang tua untuk berbagai kegiatan di sekolah, yang terkesan memberatkan orang tua dan siswa
Atas banyaknya informasi yang di terima dari orang tua siswa maupun masyarakat tentang pungli yang di lakukan pihak sekolah dan oknum wali kelas saat ini membuat dirinya resah sehingga Disdikpora Rohul harus lebih cepat tanggap dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Salah satunya dengan memberikan surat edaran larangan pungli di sekolah yang telah di edarkan sejak tanggal 18 agustus 2016 kemarin, di seluruh sekolah,"urainya.
Selain memberatkan siswa dan orang tua terangnya, pungli itu membuat dunia pendidikan semakin tercoreng walaupun mengatas namakan untuk kegiatan les tambahan belajar sore bagi siswa yang tengah duduk di semester akhir. Hal demikian tidak di benarkan bahkan sangat bertentangan dengan isi yang terlampir di dalam surat edaran tersebut .
"Tadi malam saya baru saja mendapatkan informasi ada salah satu sekolah, yang memanggil orang tua siswa klas akhir dan di mintai iuran untuk les sore, apalagi hal ini di lakukan seorang wali kelas, yang mana di dalam surat undangan tersebut tidak di teken oleh kepala UPTD atau kepala sekolah itu sudah jelas salah,"beber Plt Disdikpora Rohul. Dan akan memanggil guru tersebut secepatnya.
Plt. Kadisdikpora Rohul mengaku, dengan adanya surat edaran tersebut di harapkan seluruh sekolah dapat mematuhinya dan menjalankan seluruh peraturan dengan benar.
Dan secara tegas, Apabila ada sekolah yang melanggarnya dan tetap melaksanakan pungutan, maka sekolah tersebut akan diberikan sanksi administrasi sekaligus meminta pihak berwenang seperti BPK, inspektorat dan lainnya untuk meng audit sekolah tersebut.
"Saya cuma minta kepada sekolah yang sudah terlanjur melakukan pungutan untuk tidak melakukannya lagi, karna tegurannya berupa sanksi administrasi kepada sekolah bersangkutan dan saya persilakan untuk di audit oleh BPK atau inspektorat dan pihak berwenang lainnya,"tegasnya
Lanjutnya, isi surat edaran tersebut sebanyak sebelas poin yang dapat di terapkan dan di laksanakan pihak sekolah,
Saya menghimbau kepada kepala sekolah dan guru untuk membedakankan antara siswa mampu dan kurang mampu/ anak yatim atau mengacu kepada kepmensos nomor 146 tahun 2013 tentang kriteria miskin atau kurang mampu.
"Apabila terpaksa melakukan iuran yang di karenakan keterbatasan jumlah guru dan keterbatasan sarana utama,"pungkasnya. (fah)
One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung
JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci
Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat
PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad
KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun
JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum
Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026
JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,
Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani