Peristiwa
Komisi III Dukung Gelar Perkara Terbuka Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok
Senin, 07 Nov 2016 08:37
"Gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik atau kepolisian adalah bagian dari sistem peradilan kita yang diatur dalam KUHAP," tutur Masinton, Senin (7/11/2016).
BERITA REKOMENDASI
Alasan Keamanan, Ahok Diperiksa di Mabes Polri Bukan di Gedung Bareskrim KKP
Hari Ini, Bareskrim Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Ketua MUI Menjadi Saksi Ahli Kasus Ahok
Menurut Politikus PDIP ini, tugas kepolisian dalam hal ini penyidik adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang dugaan dan indikasi tindak pidana guna menemukan tersangkanya. Menurutnya hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Masinton mengatakan, meski tak ada keharusan bagi penyidik Polri untuk melakukan gelar perkara secara terbuka dalam kasus Ahok ini, langkah Polri itu dianggap bagian dari transparansi penanganan kasus. Upaya ini sekaligus menjawab tudingan sejumlah kalangan yang menilai kasus ini dilindungi kekuasaan.
"Semua pihak harus menghomati proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat kepolisian sebagai penegak hukum. Proses hukum yang digelar secara terbuka ini tidak boleh ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun," ujarnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan pihaknya dalam menangani kasus dugaan penistaan agama ini akan dilakukan secara cepat dan transparan. Gelar perkara ini akan dilakukan secara terbuka kepada publik di mana media bisa meliput secara langsung.(okezone.com)
Peristiwa
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe
Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII
Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke