Jumat, 19 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Meski Diberi Sanksi, PKS PCR Masih Beroperasi, Ini Penjelasan Kadis DLH Kabupaten Bengkalis

Meski Diberi Sanksi, PKS PCR Masih Beroperasi, Ini Penjelasan Kadis DLH Kabupaten Bengkalis

Laporan : Erwin Fernando Nababan
Selasa, 08 Mei 2018 21:31
Erwin Fernando Nababan
PKS PCR Kembali Beroperasi Pasca Di Beri Sanksi Adminstratif Oleh Pihak DLH Kabupaten Bengkalis.(08 Mei 2018)

MANDAU - Terkait dugaan "Pencemaran Lingkungan" oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit Permata Citra Rangau (PKS PCR) yang berada di jalan Gajah Mada Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau, pihak Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menerbitkan sanksi Administrasi beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dikatakan kembali oleh H Arman AA, Kepala DLH Kabupaten Bengkalis, ketika dikonfirmasi terkait proses penanganan limbah PKS PCR, melalui sambungan selulernya, Selasa 08 Mei 2018, 

Selain itu, Kadis DLH Kabupaten Bengkalis tersebut juga menjelaskan bahwa saat ini ( Mei 2018) pihak PKS PCR, masih dalam tahapan proses perbaikan keseluruhan yang terkait dengan sarana prasarana di dalam Pabrik yang menyebabkan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

"Pihak PKS PCR sedang proses perbaikan pabrik. Dokumen perubahan lingkungannya juga informasinya masih proses. Dan sejauh ini, pihak PKS PCR belum melapor apa saja pencapaian perbaikan terkait dengan sanksi administratif yang sudah kita terbitkan, "ujar H Arman AA.

Dan ketika Spiritriau.com  mempertanyakan, kenapa PKS PCR sudah mulai kembali beroperasi, padahal pabrik masih menjalankan sanksi pemulihan sebagaimana sesuai dengan Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan dokumen perubahan lingkungan hidupnya juga masih proses, Kadis DLH Kabupaten Bengkalis kembali mengatakan bahwa itu tidak ada wewenang DLH melarang pihak PKS PCR untuk tidak beroperasi.

"Intinya kita hanya pengawasan di bidang lingkungan Hidup saja. Terkait perijinan lainnya silahkan konfirmasi ke pihak yang lebih berwenang, "ujar H Arman.

Dan kembali Spiritriau.com mengkonfirmasi, apakah ada sanksi Pidananya sebagaimana tertuang dengan UU No.32 Tahun 2009 pasal 78 yakni "sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan Pidana".

Kembali, H Arman AA mengatakan, bahwa, hukum bukan wewenangnya.  "Kami hanya di bidang Lingkungan Hidup. Bagian Hukumnya ada di wewenang Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Jelasnya kami akan pantau terus proses perbaikan di PKS PCR tersebut. Dan lebih detailnya, coba konfirmasi ke staff saya yang membidangi penataan lingkungan hidup, "ucap H Arman AA mengakhiri pembicaraan. (win)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.