Minggu, 26 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Meski Diberi Sanksi, PKS PCR Masih Beroperasi, Ini Penjelasan Kadis DLH Kabupaten Bengkalis

Meski Diberi Sanksi, PKS PCR Masih Beroperasi, Ini Penjelasan Kadis DLH Kabupaten Bengkalis

Laporan : Erwin Fernando Nababan
Selasa, 08 Mei 2018 21:31
Erwin Fernando Nababan
PKS PCR Kembali Beroperasi Pasca Di Beri Sanksi Adminstratif Oleh Pihak DLH Kabupaten Bengkalis.(08 Mei 2018)

MANDAU - Terkait dugaan "Pencemaran Lingkungan" oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit Permata Citra Rangau (PKS PCR) yang berada di jalan Gajah Mada Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau, pihak Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menerbitkan sanksi Administrasi beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dikatakan kembali oleh H Arman AA, Kepala DLH Kabupaten Bengkalis, ketika dikonfirmasi terkait proses penanganan limbah PKS PCR, melalui sambungan selulernya, Selasa 08 Mei 2018, 

Selain itu, Kadis DLH Kabupaten Bengkalis tersebut juga menjelaskan bahwa saat ini ( Mei 2018) pihak PKS PCR, masih dalam tahapan proses perbaikan keseluruhan yang terkait dengan sarana prasarana di dalam Pabrik yang menyebabkan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

"Pihak PKS PCR sedang proses perbaikan pabrik. Dokumen perubahan lingkungannya juga informasinya masih proses. Dan sejauh ini, pihak PKS PCR belum melapor apa saja pencapaian perbaikan terkait dengan sanksi administratif yang sudah kita terbitkan, "ujar H Arman AA.

Dan ketika Spiritriau.com  mempertanyakan, kenapa PKS PCR sudah mulai kembali beroperasi, padahal pabrik masih menjalankan sanksi pemulihan sebagaimana sesuai dengan Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan dokumen perubahan lingkungan hidupnya juga masih proses, Kadis DLH Kabupaten Bengkalis kembali mengatakan bahwa itu tidak ada wewenang DLH melarang pihak PKS PCR untuk tidak beroperasi.

"Intinya kita hanya pengawasan di bidang lingkungan Hidup saja. Terkait perijinan lainnya silahkan konfirmasi ke pihak yang lebih berwenang, "ujar H Arman.

Dan kembali Spiritriau.com mengkonfirmasi, apakah ada sanksi Pidananya sebagaimana tertuang dengan UU No.32 Tahun 2009 pasal 78 yakni "sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan Pidana".

Kembali, H Arman AA mengatakan, bahwa, hukum bukan wewenangnya.  "Kami hanya di bidang Lingkungan Hidup. Bagian Hukumnya ada di wewenang Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Jelasnya kami akan pantau terus proses perbaikan di PKS PCR tersebut. Dan lebih detailnya, coba konfirmasi ke staff saya yang membidangi penataan lingkungan hidup, "ucap H Arman AA mengakhiri pembicaraan. (win)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.