Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Mobil Terseret Kereta Batara Kresna, Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit

Peristiwa,

Mobil Terseret Kereta Batara Kresna, Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 16 Agu 2025 15:47
okezone.com
Kecelakaan antara Kereta Api (KA) Batara Kresna dan sebuah mobil Toyota Agya terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Sabtu (16/8/2025).

Insiden tersebut menyebabkan mobil dengan nomor polisi T 1759 GP mengalami kerusakan parah. Diketahui, kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.58 WIB ketika KA Batara Kresna melaju dari Stasiun Purwosari menuju Stasiun Wonogiri.

"Sesampainya di petak jalan antara Stasiun Pasarnguterâ€"Stasiun Wonogiri kilometer 26+0, tiba-tiba muncul mobil yang menyeberang perlintasan hingga tertemper oleh KA Batara Kresna," ungkap Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih dalam siaran persnya.

Mobil dilaporkan terseret beberapa meter sebelum akhirnya berhenti di atas selokan. Bagian depan dan sisi kanan mobil tampak ringsek berat. Sementara itu, KA Batara Kresna sempat berhenti di sekitar lokasi untuk pengecekan kondisi rangkaian.

"Iya, kereta sempat berhenti untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menunjukkan KA dalam kondisi aman dan layak jalan, sehingga perjalanan dilanjutkan kembali sekitar pukul 11.46 WIB," jelas Feni.

Korban dalam mobil tersebut langsung dievakuasi dan dilarikan ke dua rumah sakit terdekat, yakni RS PKU Muhammadiyah Wonogiri dan RSUD Wonogiri, untuk penanganan medis lebih lanjut.

KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas keterlambatan dan mengucapkan terima kasih atas kesabaran serta kepercayaan pelanggan terhadap layanan KA.

"KAI sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap tidak terjadi lagi di kemudian hari demi keselamatan bersama," kata Feni.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang, baik dijaga maupun tidak, merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 17:02

    Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi.  Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe

  • Rabu, 29 Apr 2026 17:01

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.