Kamis, 06 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Mobil Terseret Kereta Batara Kresna, Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit

Peristiwa,

Mobil Terseret Kereta Batara Kresna, Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 16 Agu 2025 15:47
okezone.com
Kecelakaan antara Kereta Api (KA) Batara Kresna dan sebuah mobil Toyota Agya terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Sabtu (16/8/2025).

Insiden tersebut menyebabkan mobil dengan nomor polisi T 1759 GP mengalami kerusakan parah. Diketahui, kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.58 WIB ketika KA Batara Kresna melaju dari Stasiun Purwosari menuju Stasiun Wonogiri.

"Sesampainya di petak jalan antara Stasiun Pasarnguterâ€"Stasiun Wonogiri kilometer 26+0, tiba-tiba muncul mobil yang menyeberang perlintasan hingga tertemper oleh KA Batara Kresna," ungkap Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih dalam siaran persnya.

Mobil dilaporkan terseret beberapa meter sebelum akhirnya berhenti di atas selokan. Bagian depan dan sisi kanan mobil tampak ringsek berat. Sementara itu, KA Batara Kresna sempat berhenti di sekitar lokasi untuk pengecekan kondisi rangkaian.

"Iya, kereta sempat berhenti untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menunjukkan KA dalam kondisi aman dan layak jalan, sehingga perjalanan dilanjutkan kembali sekitar pukul 11.46 WIB," jelas Feni.

Korban dalam mobil tersebut langsung dievakuasi dan dilarikan ke dua rumah sakit terdekat, yakni RS PKU Muhammadiyah Wonogiri dan RSUD Wonogiri, untuk penanganan medis lebih lanjut.

KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas keterlambatan dan mengucapkan terima kasih atas kesabaran serta kepercayaan pelanggan terhadap layanan KA.

"KAI sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap tidak terjadi lagi di kemudian hari demi keselamatan bersama," kata Feni.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang, baik dijaga maupun tidak, merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Agu 2026 19:38

    Panglima TNI dan Menhan RI Yakinkan Kesiapan Interoperabilitas TNI

    Kepri-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., serta para Kepala

  • Rabu, 05 Agu 2026 19:35

    Wakil Panglima TNI dan Sejumlah Pejabat Negara Terima Warga Kehormatan dan Brevet Korps Marinir

    Kepri-Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dan Kep

  • Rabu, 05 Agu 2026 19:28

    KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Siap Sukseskan Perayaan HUT ke-81

    Tapung Hulu-Semangat kebersamaan dan gotong royong mulai terasa di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, melalui kolaborasi antara mahasiswa KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab dan Karang Taruna

  • Rabu, 05 Agu 2026 16:50

    Termasuk Bapenda Riau, 8 OPD Raih Penghargaan Kearsipan Pemprov

    PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memberikan penghargaan kearsipan internal kepada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan predikat Sangat Memuaskan. Penghargaan tersebut diserahkan di Pek

  • Rabu, 05 Agu 2026 16:28

    Plt Gubri Usulkan Jembatan Siak V dan Flyover Garuda Sakti ke Menteri PU

    PEKANBARU â€" Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan sejumlah usulan pembangunan infrastruktur strategis kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, saat melakukan pert

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki