Jumat, 19 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Mobil Terseret Kereta Batara Kresna, Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit

Peristiwa,

Mobil Terseret Kereta Batara Kresna, Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 16 Agu 2025 15:47
okezone.com
Kecelakaan antara Kereta Api (KA) Batara Kresna dan sebuah mobil Toyota Agya terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Sabtu (16/8/2025).

Insiden tersebut menyebabkan mobil dengan nomor polisi T 1759 GP mengalami kerusakan parah. Diketahui, kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.58 WIB ketika KA Batara Kresna melaju dari Stasiun Purwosari menuju Stasiun Wonogiri.

"Sesampainya di petak jalan antara Stasiun Pasarnguterâ€"Stasiun Wonogiri kilometer 26+0, tiba-tiba muncul mobil yang menyeberang perlintasan hingga tertemper oleh KA Batara Kresna," ungkap Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih dalam siaran persnya.

Mobil dilaporkan terseret beberapa meter sebelum akhirnya berhenti di atas selokan. Bagian depan dan sisi kanan mobil tampak ringsek berat. Sementara itu, KA Batara Kresna sempat berhenti di sekitar lokasi untuk pengecekan kondisi rangkaian.

"Iya, kereta sempat berhenti untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menunjukkan KA dalam kondisi aman dan layak jalan, sehingga perjalanan dilanjutkan kembali sekitar pukul 11.46 WIB," jelas Feni.

Korban dalam mobil tersebut langsung dievakuasi dan dilarikan ke dua rumah sakit terdekat, yakni RS PKU Muhammadiyah Wonogiri dan RSUD Wonogiri, untuk penanganan medis lebih lanjut.

KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas keterlambatan dan mengucapkan terima kasih atas kesabaran serta kepercayaan pelanggan terhadap layanan KA.

"KAI sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap tidak terjadi lagi di kemudian hari demi keselamatan bersama," kata Feni.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang, baik dijaga maupun tidak, merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.