Senin, 10 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Ngaku-ngaku Kapolsek, Pria Ini Peras Warga Rp 15 Juta

Peristiwa

Ngaku-ngaku Kapolsek, Pria Ini Peras Warga Rp 15 Juta

Selasa, 27 Nov 2018 15:45
Detik.com
Jakarta - Seorang pria bernama Komarudin ditangkap polisi di wilayah Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat. Tersangka diciduk lantaran mengaku-ngaku sebagai kapolsek dan memeras warga.

Penangkapan Komarudin dilakukan unit Reskrim Polsek Pesanggrahan dipimpin Kanit Reskrim Iptu A Fajrul Choir. Tersangka dibekuk di depan RS Hermina, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/11) sekitar pukul 10.10 WIB.

"Modusnya mengaku sebagai pejabat Polri dan menjanjikan bisa membebaskan tersangka yang telah ditahan," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina dalam keterangannya, Selasa (27/11/2018).

Kasus ini bermula, pada 1 November 2018 lalu Komarudin melihat berita di internet soal adanya kasus tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dia pun memanfaatkan berita tersebut untuk melakukan penipuan terhadap para orang tua yang anaknya terlibat dalam peristiwa tawuran itu.

Pada 3 November, Komarudin menghubungi salah satu orang tua bernama Deni Hariyanto. Tersangka mengaku-ngaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 15 juta agar anaknya bernama Rian Ikhsan yang berstatus saksi dapat dibebaskan oleh penyidik.

"Korban yang merasa ketakutan langsung mentransferkan uang tersebut, setelah dikonfirmasi kepada penyidik, barulah korban sadar bahwa telah menjadi korban penipuan," ujar Kompol Maulana.

Mendapat laporan kasus ini, unit Reskrim Polsek Pesanggrahan pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Komarudin. Dari tersangka sejumlah barang bukti disita, di antaranya 2 unit handphone, 1 buah kartu ATM, serta rekap nomor telepon beberapa instansi pemerintah.

"Pelaku merupakan residivis dengan modus kasus serupa pada tahun 2013, yang pernah ditangani oleh unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya. Pelaku sering melaksanakan aksinya, diduga ada beberapa TKP di luar wilayah hukum Polsek Pesanggrahan," jelas Kompol Maulana.

Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain. Tersangka sendiri saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan.


(detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Minggu, 09 Agu 2026 09:19

    TMMD ke-129 Bukan Sekadar Pembangunan, Semangat Nasionalisme Warga Ikut Dibangun

    Halmahera Timur - Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 mulai terasa di Desa Bokimaake, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur. Satgas T

  • Minggu, 09 Agu 2026 09:17

    Indonesia Berjaya Raih Juara Umum Indonesia Open 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026

    Jakarta - Resmi Indonesia menutup 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026 dengan pencapaian sempurna. Selain sukses menyelenggarakan kejuaraan berstatus World Taekwondo (WT) G2, Merah Pu

  • Sabtu, 08 Agu 2026 16:51

    Sungai Guntung Membara, Kawasan Padat Terbakar

    INDRAGIRI HILIR- Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Sungai Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada Sabtu (8/8/2026).Lokasi kejadian dilaporkan berada di sekitar area SMK

  • Sabtu, 08 Agu 2026 16:30

    75 Ribu Warga Gunungkidul Kesulitan Air, BPBD Salurkan Bantuan Harian

    JAKARTA - Bencana kekeringan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus meluas hingga mengakibatkan 75.486 warga mengalami krisis air bersih. Kondisi ini menuntut penyaluran bant

  • Sabtu, 08 Agu 2026 16:28

    Lindungi Harga Sawit Petani Kecil, Bupati Siak Afni Zulkifli Raih SIEXPO Award 2026

    PEKANBARU - Komitmen dalam menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) dan memperjuangkan kesejahteraan petani kecil membuahkan hasil bagi Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli. Bupati perempuan pertama

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki