Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Ngaku-ngaku Kapolsek, Pria Ini Peras Warga Rp 15 Juta

Peristiwa

Ngaku-ngaku Kapolsek, Pria Ini Peras Warga Rp 15 Juta

Selasa, 27 Nov 2018 15:45
Detik.com
Jakarta - Seorang pria bernama Komarudin ditangkap polisi di wilayah Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat. Tersangka diciduk lantaran mengaku-ngaku sebagai kapolsek dan memeras warga.

Penangkapan Komarudin dilakukan unit Reskrim Polsek Pesanggrahan dipimpin Kanit Reskrim Iptu A Fajrul Choir. Tersangka dibekuk di depan RS Hermina, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/11) sekitar pukul 10.10 WIB.

"Modusnya mengaku sebagai pejabat Polri dan menjanjikan bisa membebaskan tersangka yang telah ditahan," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina dalam keterangannya, Selasa (27/11/2018).

Kasus ini bermula, pada 1 November 2018 lalu Komarudin melihat berita di internet soal adanya kasus tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dia pun memanfaatkan berita tersebut untuk melakukan penipuan terhadap para orang tua yang anaknya terlibat dalam peristiwa tawuran itu.

Pada 3 November, Komarudin menghubungi salah satu orang tua bernama Deni Hariyanto. Tersangka mengaku-ngaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 15 juta agar anaknya bernama Rian Ikhsan yang berstatus saksi dapat dibebaskan oleh penyidik.

"Korban yang merasa ketakutan langsung mentransferkan uang tersebut, setelah dikonfirmasi kepada penyidik, barulah korban sadar bahwa telah menjadi korban penipuan," ujar Kompol Maulana.

Mendapat laporan kasus ini, unit Reskrim Polsek Pesanggrahan pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Komarudin. Dari tersangka sejumlah barang bukti disita, di antaranya 2 unit handphone, 1 buah kartu ATM, serta rekap nomor telepon beberapa instansi pemerintah.

"Pelaku merupakan residivis dengan modus kasus serupa pada tahun 2013, yang pernah ditangani oleh unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya. Pelaku sering melaksanakan aksinya, diduga ada beberapa TKP di luar wilayah hukum Polsek Pesanggrahan," jelas Kompol Maulana.

Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain. Tersangka sendiri saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan.


(detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.