Minggu, 19 Apr 2026
Omnibus Law Resahkan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh
Laporan: Afriyanto
admin
Jumat, 14 Feb 2020 00:47
PEKANBARU- Belum ada kepastian diberlakukannya Omnibus law. Sejumlah Serikat Pekerja (SP), dan Serikat Buruh (SB) di tanah air merasa resah. Sama, di Provinsii Riau juga menyatakan menolak hal itu.
Seperti hal yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Riau dibawah pimpinan versi dari Andi Gani Nena (AGN), Kamis (14/2/2020) audiensi dengan Komisi V DPRD Riau. Audiensi itu, menyampaikan aspirasi menolak untuk diberlakukanya Omnibus law.
Puluhan orang dari KSPSI Riau datangi DPRD Riau, dengan dipimpin langsung oleh Sekretaris Erick Suryadi dan didampingi Sunardi yang merupakan salah seorang unsur ketua di organisasi ini. Tampak hadir yang mewakili dari di Disnakertrans Provinsi Riau.
Sementara kedatangan dari rombongan ini disambut di ruangan Komisi. Tampak dipimpin Edy Moh Yatim, merupakam Ketua Komisi V DPRD Riau didamping Sunaryo dan Sulastri. Dikesempatan itu Edy Moh Yatim mempersilah perwakilanya KSPSI menyampaikan akan tujuan.
Dalam kesempatan itu, Erick Suryadi dalam hal ini menyampaikan bahwasannya, sebenarnya dari awal bukan untuk beraudiensi. Tapi, sesuai kesepakatan unjuk rasa untuk menyampaikan penolakan omnibus law.
"Sebenarnya, hari Rabu (12/2/2020) ini adalah berunjuk rasa, "ungkap Erick.
Selain itu, katanya, sesuai harapan dari para pihak meminta itu ditiadakan unjuk rasa tersebut. Seperti diminta dari kepolisian kepada KSPSI AGN Riau, untuk menjaga suasana kondusif. Selain itu juga, pihak Disnakertrans Riau turut menyampaikan hal sama. Maka terjadi audiensi.
Erick, dikesempatan itu juga membaca poin-poin pernyataan sikap DPD KSPSI AGN Riau dalam menolak omnibus law yang jelas ini merugikan pekerja/buruh.
"Diharapkan, poin-poin penolakan yang disampaikan KSPSI AGN ini diteruskan ke pemerintag pusat," ujarnya.
Disebutkanya, bahwa pernyataan sikap dari DPD KSPSI AGN Riau ini yang berisi enam poin. Yang pada intinya ini, terang Erick, berisikan penolakan omnibus law. Karena diketahui, itu banyak berpihakan pada kepentingan pengusaha. Erick pun menyerahkan pernyataan sikap.
Sementara itu, Ketua Komisi V di DPRD Riau Edy Moh Yatim memimpin agenda ini menerima lampiran pernyataan sikap dari DPD KSPSI AGN Riau.
"Kami, terima pernyataan sikap ini. Dan segera diterus ke pemerintah pusat maupun juga pada pihak Baleg DPR RI, "sebutnya.
Namun dikesempatan itu, Sekretaris di DPD Partai Demokrat Riau ini menyebut bahwasa untuk perlu diketahui omnibus law tersebut belum diberlakukan. Sebab informasinya itu masih dibahas. Namun terangnya, pernyataan sikap DPD KSPSI AGN Riau, dilanjut ke DPR RI.
"Apa yang menjadi pernyataannya sikap dari DPD KSPSI AGN Riau, akan dilanjuti ke DPR RI yang khususnya di Baleg. Dan semoga, aspirasi pernyataan sikap yang disampaikan ini, dapat menjadi acuanya pihak Baleg DPR RI terkait omnibus law. Maka agar bersabar," ujarnya.
Untuk diketahu seyogyanya audiensi ini antara KSPSI AGN Riau dengan Komisi V DPRD Riau, dijadwal pukul 09.00 WIB sebagaimana ditetapkan. Namun, saat itu tidak terlaksana sebagaimana yang dijadwalkan. Maka, audiensi ini diundur jadwalnya pukul 12.15 Wib. (***).
Dprd Provinsi RiauPekanabaru
Berita Terkait
komentar Pembaca