Peristiwa
Pasien Pemegang KIS Bayar Uang Ambulance Rp 800 Ribu ke RSUD Selasih
Laporan: Gian Franco Zola
Selasa, 01 Nov 2016 11:45
PELALAWAN - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sepertinya peribahasa tersebut tepat untuk di alamatkan kepada salah seorang pasien rumah sakit daerah Selasih (RSUD) yang mendapatkan perawatan kemudian meninggal dunia di RSUD Selasih, Senin (31/10/2016).
Pasien asal desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui berinisial A yang meninggal ini, selanjutnya diantar menggunakan ambulance ke kediamannya. Namun, pihak keluarga terpaksa membayar uang sewa ambulance senilai Rp 800 ribu yang diterima oleh sopir ambulance.
Arifin bergelar Batin Bunut, salah seorang keluarga pasien mengatakan, sepengetahuannya bila pasien mengantongi kartu Jamkesda, Jamkesmas, BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), pasien tidak dikenakan biaya apa pun.
Lebih janggal lagi, bila pungutan atau sewa ambulace tersebut sifatnya resmi, seharusnya pihak keluarga menerima nota atau bukti pembayaran sewa ambulance tersebut.
"Ini bukan persoalan uang, tapi kami menginginkan kejelasannya. Bila pungutan uang ini sifatnya resmi yang dipertegas oleh Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah, kami ikhlas. Artinya, uang tersebut mampir ke kas daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, bila hal tersebut ilegal, maka bagian dari pungutan liar yang saat ini kita memerangi praktek pungli tersebut," ungkap Arifin, Selasa (1/11/2016).
Ditambahkan Arifin, bila pungutan sewa ambulance tersebut ada payung hukum yang menaunginya, maka seharusnya pihak keluarga pasien menerima bukti pembayaran tersebut, bisa berupa kwitansi atau nota pembayaran.
dr Ahmad Krinein, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Selasih, dikonfirmasi mengatakan, bahwa pungutan atau sewa uang ambulance tersebut adalah berdasar yang dipertegas oleh Peraturan Bupati (Perbup).
"Pungutan dipertegas oleh Perbub, jadi sewa ambulance untuk mengantar pasien ke alamatnya adalah resmi. Untuk tarifnya ada rumus untuk penghitungannya berdasarkan jarak yang ditempuh," jelas Dirut RSUD Selasi, Ahmad Krinein.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Eka Putra, menyebutkan bila pasien mengantongi kartu seperti Jamkesda, BPJS atau sejenisnya, maka pasien tidak dikenakan biaya apapun. Namun, bila pasien umum, maka harus membayar karena ada Perbup mengenai hal tersebut.
Sementara itu, Mayhendri, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan, mengaku tidak mengetahui persis apakah retribusi dari sewa ambulance RSUD Selasih, mampir atau tidaknya ke kas daerah. Namun, ia menegaskan, bila ada payung hukum yang menaunginya, maka itu sifatnya resmi dan harus ada bukti pembayaran atau nota yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit untuk keluarga pasien.
"Bila hal itu bersifat resmi, ada payung hukumnya, maka uang tersebut akan masuk ke kas daerah dibuktikan dengan bukti-bukti tertulisnya yang menandakan hal tersebut adalah ilegal," pungkasnya. (gfz)
Peristiwa
One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung
JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci
Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat
PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad
KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun
JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum
Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026
JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,
Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani