Pasir Rupat Kembali Dijarah Penambang Ilegal
Laporan : Afdal Aulia
Sabtu, 05 Mei 2018 20:47
BENGKALIS-Hanya mengandalkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batu Panjang dan tanpa memiliki dokumen yang lengkap, Pasir Laut dari Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis kembali dijarah. Oknum "cukong" harus ditangkap atas aktifitas yang diduga ilegal itu.
Demikian penegasan dari Solihin, Ketua Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) Bengkalis. Ia memandang, setiap kapal membawa Pasir Laut harus mengantongi izin galian c atau sekarang izin bebatuan dan tidak bisa hanya mengandalkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) dari Syahbandar.
"Persoalan ini jelas pidananya. Yakni, undang-undang no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur pada BAB XV tentang ketentuan pidana," kata Solihin, Sabtu (05/05/2018).
Sedangkan lanjut Solihin, ketentuan pidana pelanggaran undang-undang no 4 tahun 2009 juga jelas disebutkan. Pertama, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
"Aktifitas penambangan Pasir Laut dengan dalih apapun, jelas tidak diperbolehkan, selagi tidak memiliki legalitas serta study mengenai lingkungan. Apalagi, penambangan yang mengatasnamakan masyarakat. Kita patut menduga, kegiatan itu hanya sebagai kedok belaka untuk mengeruk keuntungan oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan cukong," ujarnya.
Maraknya dalam tiga hari ini aktifitas penambangan Pasir Laut di perairan Pulau Ketam dan Sungai Injab, Pulau Rupat, Bengkalis yang ditengarai tidak memiliki izin sama sekali, ternyata belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum di Laut, karena kabarnya sedang melakukan pengecekan.
Sejumlah pegiat lingkungan di Bengkalis mendesak, supaya aparat penegak hukum di Laut segera menangkap cukong pasir ilegal di Pulau Rupat.
"Aktifitas penambangan Pasir Laut yang tidak punya izin dan tak ada Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) tidak boleh dibiarkan di Pulau Rupat. Kita mendesak ada langkah kongkrit dari penegak hukum, tanpa pandang bulu untuk menangkap cukong-cukong pasir ilegal yang beroperasi," timpal Solihin.
Disamping itu, penegakan supremasi hukum harus dikedepankan dalam penanganan Sumber Daya Alam (SDA) yang dijarah secara liar untuk keuntungan pribadi.
"Penegak hukum jangan tebang pilih, apalagi penambangan liar tidak
hanya merugikan daerah dari sektor pajak dan retribusi, tapi juga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," tukas Solihin. (afd)
Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?
JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok
Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?
BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s
Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya
JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan
AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas
JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga
Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T