Selasa, 21 Apr 2026

Peristiwa

Polda Metro Periksa Pelapor Habib Bahar bin Smith

Jumat, 30 Nov 2018 15:23
Detik.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, terkait laporannya terhadap Habib Bahar bin Smith. Habib Bahar dipolisikan lantaran pernyataannya yang dinilai mengandung unsur hate speech.

"Pelapor Pak Muannas hari ini akan kami mintai klarifikasi. Artinya bahwa yang bersangkutan melapor membuat laporan mau kami klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Argo mengatakan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan laporan tersebut. Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana.

"Kemudian setelah itu, baru saksi-saksi yang lain. Nanti kita akan melihat dengan adanya klarifikasi itu kita akan mendapatkan data, apa yang beliau sampaikan nanti kami akan melakukan gelar perkara. Apakah kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Kalau misalnya nanti ini memenuhi unsur pidana kami naikkan ke penyidikan. Kalau tidak nanti kami hentikan penyelidikan tersebut," ujarnya.

Saat ditanya soal pemanggilan terhadap Habib Bahar, Argo menjawab normatif. "Ya nanti, ini dulu ya, bertahap," ujarnya.

Sebelumnya, Muannas melaporkan Habib Bahar ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya dinilai mengandung unsur kebencian. Muannas menilai ceramah Habib Bahar menghina kepala negara.

Menurutnya, pernyataan lain dalam ceramah itu dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis. Ceramahnya itu dipastikan tanpa didukung data akurat.

"Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar bin Smith, banyak kegelisahan, banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan," kata Muannas dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/11).

Muannas melaporkan Habib Bahar bin Smith dengan LP No: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.



(detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.