liputan6.com
Foto: Dirkrimum Polda NTT Komes Pol Yudi Sinlaeloe didampingi Kabid Humas Polda NTT saat gelar konferensi pers di Mapolda NTT (Liputan6.com/Ola Keda)
Bogor - Kepolisian Resor Bogor Kota membebaskan dua calon tenaga kerja wanita (TKW)
yang disekap di sebuah penampungan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja
Indonesia (PJTKI) Jalan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor,
Selasa kemarin.
Kedua calon TKW yang berasal dari Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Indramayu ini berinisial AS dan ES.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto,
pembebasan kedua orang tersebut menyusul adanya laporan dari warga yang
merupakan keluarga dari seorang calon TKW asal Cianjur.
"Kepada keluarganya, calon TKW ini mengatakan bahwa dia disekap di Kota Bogor," kata Didik, Rabu (4/4/2018).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan
penelusuran dan menemukan keberadaan PJTKI tempat penampungan korban.
"Di lokasi tersebut kami menemukan ada dua orang calon TKW dan membebaskan mereka," jelas Didik.
Pemilik agen penyalur TKI juga ikut digelandang ke Mapolresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan terkait penyekapan tersebut.
"Korban maupun pemilik perusahaan sudah kita amankan," terang Didik.
Dari
hasil pemeriksaan sementara, pemilik PJTKI tersebut memaksa AS dan ES
untuk membayar uang sebesar Rp 20 juta per orang. Uang tersebut sebagai
tebusan sekaligus uang pengganti operasional keduanya saat menjadi TKW.
"Kita akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus ini," kata dia.
Sementara itu, kedua korban rencananya akan menjalani pemulihan trauma sebelum dipulangkan ke pihak keluarganya masing-masing.
Polisi juga masih memeriksa secara intensif seorang pengelola
perusahaan TKI tersebut, sekaligus menggali adanya indikasi tindak
pidana lain dalam kasus dugaan penyekapan TKW tersebut.
(Liputan6.com)
Peristiwa