Rabu, 05 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Polisi Sita 13.003 Butir Obat Daftar G yang Dijual di Toko Kosmetik

Peristiwa

Polisi Sita 13.003 Butir Obat Daftar G yang Dijual di Toko Kosmetik

Kamis, 07 Feb 2019 14:10
Detik.com
JAKARTA - Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek tujuh toko obat dan kosmetik di wilayah Jakarta dan Bekasi. Toko-toko tersebut menjual obat-obatan terlarang yang masuk daftar golongan G.

"Kita menyampaikan tindak pidana kesehatan. Berawal kegiatan dilakukan Polsek Kembangan akhir bulan 2018 menangkap penyalahgunaan obat daftar G yang ditemukan di Polsek Kembangan. Ternyata kegiatan ini nggak hanya di Kembangan tapi di seluruh DKI, makannya kemarin kita lakukan penyelidikan dan kita menemukan 7 TKP di 5 wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Argo menyebut ada lima toko kosmetik dan dua apotek yang menjual obat-obat itu tanpa resep dokter. Obat jenis G yang dijual yakni Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl dan Double LL. Jumlah obat itu berjumlah 13.003 butir yang berhasil diamankan dari tujuh tempat.

"Dari TKP ini dikembangkan dan kita cek kita dapatkan obat-obat ini ada daftar G. Membeli harusnya menggunakan resep dokter. Kalau dia minum 5-6 obat ini seperti tidak sakit kalau dipukul," ungkap Argo.

Ketujuh pelaku yang diamankan yakni MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Kepada polisi para pelaku mengaku mendapat obat-obatan itu dari sales penjual obat.

"Dari sales satu plastik isi 5 (butir) itu Rp 10-25.000 dijualnya. Ini sama modusnya seperti yang di Polsek Kembangan, ditanya salesnya mana katanya nggak tahu, putus juga. Nah ini sedang kita dalami oleh penyidik," kata Argo.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama perwakilan dari BPOM DKI Jakarta, Zulfikar menyebut dampak dari pemakaian obat ini secara berlebihan dapat membuat ketergantungan. Obat-obat tersebut disebutnya biasa digunakan untuk mengobati penyakit tremor.

"Dampaknya kalau dipergunakan jadi obat penenang lama-lama kecanduan juga. Tapi ini biasanya digunakan untuk kasus-kasus tremor. Ini kalau dikonsumsi 5-6 (butir) bisa berdampak halusinasi, kalau dengan resep dokter ya enggak," kata Zulfikar.

Atas perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.




Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Agu 2026 19:38

    Panglima TNI dan Menhan RI Yakinkan Kesiapan Interoperabilitas TNI

    Kepri-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., serta para Kepala

  • Rabu, 05 Agu 2026 19:35

    Wakil Panglima TNI dan Sejumlah Pejabat Negara Terima Warga Kehormatan dan Brevet Korps Marinir

    Kepri-Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dan Kep

  • Rabu, 05 Agu 2026 19:28

    KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Siap Sukseskan Perayaan HUT ke-81

    Tapung Hulu-Semangat kebersamaan dan gotong royong mulai terasa di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, melalui kolaborasi antara mahasiswa KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab dan Karang Taruna

  • Rabu, 05 Agu 2026 16:50

    Termasuk Bapenda Riau, 8 OPD Raih Penghargaan Kearsipan Pemprov

    PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memberikan penghargaan kearsipan internal kepada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan predikat Sangat Memuaskan. Penghargaan tersebut diserahkan di Pek

  • Rabu, 05 Agu 2026 16:28

    Plt Gubri Usulkan Jembatan Siak V dan Flyover Garuda Sakti ke Menteri PU

    PEKANBARU â€" Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan sejumlah usulan pembangunan infrastruktur strategis kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, saat melakukan pert

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki