Jumat, 07 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Polisi Tangkap Penipu Mendagri, Pelaku Ngaku Kepala Sekolah

Peristiwa

Polisi Tangkap Penipu Mendagri, Pelaku Ngaku Kepala Sekolah

Senin, 21 Jan 2019 14:36
Detik.com
JAKARTA - Subdit II Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka tunggal inisial NSN (35) yang menipu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Modusnya tersangka mengaku sebagai kepala sekolah dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pembangunan sekolah dan musala.

Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi menjelaskan, kasus berawal ketika tersangka mendapatkan nomor Tjahjo yang diperoleh dari sebuah grup WhatsApp.

"Jadi, dia punya forum grup WA, dari situ dia dapat nomor Pak Menteri. Dia punya grup WA di HP-nya," kata Reza kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Kemudian tersangka mengontak korban dan mengaku sebagai Kepala Sekolah Dasar di mana Tjahjo pernah bersekolah di daerah Semarang. Tersangka meminta bantuan uang sejumlah Rp 10 juta untuk pembangunan sekolah dan mushola.

Tanpa rasa curiga, selanjutnya korban mentransfer uang Rp 10 juta sesuai keinginan tersangka dan ditransfer oleh staf Kemendagri. Kemudian korban meminta stafnya mengecek pembangunan sekolah itu.

"Itikad baik Pak Menteri mentransfer dan menyuruh staf mengecek perkembangan pembangunan sekolah. Ternyata setalah dicek tidak ada pembangunan tersebut," ungkap Reza.

Atas hal itu, staf Kemendagri membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan polisi berhasil menangkap tersangka itu di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi pada (4/1/2019). Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk bermain judi.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut bahwa tersangka merupakan seorang pengangguran.

"Untuk penipuan Pak Menteri Dalam Negeri itu (profesi pelaku) tidak bekerja, dia nganggur," kata Argo.

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 4, Pasal 5 Junto Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.


(detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Jumat, 07 Agu 2026 11:53

    Polda Riau Gulung Enam Penambang Ilegal di Kuansing, Pemodal Utama Diburu

    KUANSING-Tim gabungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Enam orang yang diduga beroperasi sebagai pekerja

  • Jumat, 07 Agu 2026 11:43

    Karhutla Terus Berulang, Usman Husin Minta Kemenhut Perkuat Mitigasi Sejak Awal

    JAKARTA-Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di Sumatera Selatan yang hampir se

  • Jumat, 07 Agu 2026 11:31

    Galang Kepedulian, GOW Kuansing Gelar Donor Darah

    TELUKKUANTAN-Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menggelar aksi donor darah bertajuk "GOW Peduli", Kamis (6/8/2026) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing. Ke

  • Jumat, 07 Agu 2026 11:28

    PalmCo: Kemitraan Petani Kunci Kemandirian Pangan dan Energi

    PEKANBARU - PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo menyatakan bahwa kemitraan dengan petani merupakan kunci dalam mewujudkan kemandirian pangan dan energi nasional."Peningkatan produktivitas sawit nasional

  • Jumat, 07 Agu 2026 11:26

    Puluhan Paket Perusak Saraf Disita, Polisi Ringkus Tiga Pengedar di Air Jamban Bengkalis

    BENGKALISâ€" Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, berhasil membongkar jaringan peredaran perusak saraf narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki