Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Polres Inhil Limpahkah Tersangka Laka Lantas Ke Jaksa

Polres Inhil Limpahkah Tersangka Laka Lantas Ke Jaksa

Laporan : Aditya Prahara
Selasa, 15 Nov 2016 20:12
Humas Polres Inhil
TEMBILAHAN – Penyidik Unit Kecelakaan Lalu lintas (Laka Lantas) Kepolisian Resor Indragiri Hilir melimpahkan berkas kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka  berinisial RZ ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kabupaten Inhil, Senin (14/11/2016).

Berkas perkara Tersangka RZ dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan. Dengan demikian barang bukti dan tersangka diserahkan oleh pihak Kepolisian Resor Inhil kepada Kejari Tembilahan.

Kasat Lantas Polres Inhil AKP Jusli, S.H mengatakan bahwa pihaknya menjerat RZ dengan satu pasal.

"Yaitu Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (4) tentang Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tutur AKP Jusli, S.H

"Kita serahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses lebih lanjut Dengan penyerahan tersebut, tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan," lanjutnya.

Lebih lanjut AKP Jusli, S.H menjelaskan sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa RZ ditahan oleh penyidik Laka Lantas lantaran diduga menyebabkan korban tewas akibat Kecelakaan Lalu lintas yang terjadi di jalan Lintas Provinsi, Dusun Sumber harapan, Desa Pekan tua, Kecamatan  Kempas. (dit)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.