Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Praperadilan PT Duta Palma Group Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru

Praperadilan PT Duta Palma Group Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 07 Sep 2022 12:06
Sidang praperadilan PT. Duta Palma Group
PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan Praperadilan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung RI DR Ketut Sumedana melalui siaran persnya mengatakan bahwa penolakan itu terungkap saat sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur) sebagai Pemohon terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung sebagai Termohon, Selasa 06 September 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Adapun gugatan yang disampaikan oleh Pemohon yaitu mengenai tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon. 

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting menyatakan bahwa menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan JAM PIDSUS dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

Hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan sah. ***
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.