Peristiwa
Pria Beristri-Mahasiswi yang Mesum di Mobil Terancam 2 Tahun 8 Bulan Bui
Kamis, 22 Nov 2018 14:03
"Ada satu pasal, tentang merusak kesopanan di muka umum. Akhirnya kita buatkan laporan polisi model A pada hari yang sama," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).
"Dan kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap baik dua orang itu maupun anggota kita. Pasal 281 KUHP kalau tidak salah. Di situ diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara," jelasnya.
Pasal 281 KUHP sendiri berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak Rp 4.500
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Berdasarkan salah satu terjemahan terkait pasal ini, pasal ini juga disebutkan terkait dengan tindakan-tindakan di depan umum yang bisa merusak adab kesopanan.
Sebelumnya petugas patroli motor (patmor) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, mengamankan RA dan MA yang melakukan tindakan asusila di dalam mobil pada Rabu (21/11) siang. RA diketahui merupakan pria beristri dan MA adalah seorang mahasiswi.
"Bahwa patmor Polres Gowa telah dilatih dengan keterampilan shokumon shitsumon atau keterampilan untuk mengenali orang orang yang mencurigakan. Mobil parkir di tepi jalan protokol yang ramai menjadi indikator bagi patmor untuk mengidentifikasi mobil tersebut mencurigakan," tutur Shinto
Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-
DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang
JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di
Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka
JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid
Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan
Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu
JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional. Progra