Senin, 20 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Pria Beristri-Mahasiswi yang Mesum di Mobil Terancam 2 Tahun 8 Bulan Bui

Peristiwa

Pria Beristri-Mahasiswi yang Mesum di Mobil Terancam 2 Tahun 8 Bulan Bui

Kamis, 22 Nov 2018 14:03
Detik.com
Pasangan mesum di dalam mobil
Jakarta - Pria beristri RA (24) dan MA (21) diamankan Polres Gowa atas dugaan melakukan tindak asusila di dalam mobil yang parkir. Keduanya diduga melanggar pasal soal merusak kesopanan di muka umum.

"Ada satu pasal, tentang merusak kesopanan di muka umum. Akhirnya kita buatkan laporan polisi model A pada hari yang sama," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).

"Dan kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap baik dua orang itu maupun anggota kita. Pasal 281 KUHP kalau tidak salah. Di situ diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara," jelasnya.

Pasal 281 KUHP sendiri berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak Rp 4.500

1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan

Berdasarkan salah satu terjemahan terkait pasal ini, pasal ini juga disebutkan terkait dengan tindakan-tindakan di depan umum yang bisa merusak adab kesopanan.

Sebelumnya petugas patroli motor (patmor) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, mengamankan RA dan MA yang melakukan tindakan asusila di dalam mobil pada Rabu (21/11) siang. RA diketahui merupakan pria beristri dan MA adalah seorang mahasiswi.

"Bahwa patmor Polres Gowa telah dilatih dengan keterampilan shokumon shitsumon atau keterampilan untuk mengenali orang orang yang mencurigakan. Mobil parkir di tepi jalan protokol yang ramai menjadi indikator bagi patmor untuk mengidentifikasi mobil tersebut mencurigakan," tutur Shinto

"Jadi, saat didatangi itu, pihak perempuan sudah tidak menggunakan bra. Akhirnya polisi memutuskan mengamankan pasangan yang tidak terikat pernikahan itu. Mereka memang sudah sering bertemu dan melakukan aktivitas layaknya pasangan suami-istri," jelasnya.


(detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.