Rabu, 05 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Ramai-Ramai Kaget Bandar 3,4 Kg Sabu Divonis Bebas di PN Makassar

Peristiwa

Ramai-Ramai Kaget Bandar 3,4 Kg Sabu Divonis Bebas di PN Makassar

Rabu, 13 Feb 2019 09:12
Detik.com
PN Makassar
MAKASSAR - Terdakwa kasus bandar sabu seberat 3,4 kg, Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang divonis bebas. Vonis bebas itu mengejutkan dan mengecewakan segenap pihak.

Kijang sebelumnya masuk dalam daftar buronan sejak April 2016 lalu. Dia ditangkap di wilayah batas Indonesia-Malaysia pada September 2018.

Kijang divonis bebas dalam persidangan di PN Makassar dengan nomor perkara 1432/Pid.Sus/2018/Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hariani Gali mendakwa Kijang dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta pada dakwaan kedua dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perlu diketahui ancaman untuk dakwaan ini adalah paling berat adalah dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

"Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan dakwaan ketiga," seperti dikutip di laman putusan PN Makassar, Selasa pada 12 Februari 2019.

Vonis bebas tersebut sontak membuat sejumlah pihak gigit jari. Pihak kepolisian engungkapkan kekecewaaanya atas putusan hakim ini. "Pastilah (kecewa), artinya ini kan jelas jaringan kalau disuruh semua mengaku jaringan tidak mungkin mengaku, tapi dari awal ini kan semua sudah ada bukti buktinya lengkap," ujar Diresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Hermawan kepada wartawan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejari) Makassar juga mengaku kaget atas putusan tersebut. "Iya kita kagetlah dengar putusan itu. Padahal buktinya sama dengan yang diserahkan oleh polisi," Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalami saat berbincang dengan detikcom, Rabu (13/2/2019).

Atas putusan itu, kata Ulfa, jaksa langsung mengajukan kasasi ke Kejaksaan Tinggi.

Menariknya, putusan hakim di PN Makassar berbanding terbalik dengan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Di sana, sembilan anggota komplotan bandar sabu 9 kilogram, Letto cs divonis mati.

Bahkan, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali telah menegaskan kepada jajarannya dan kepada masyarakat bahwa narkoba sebagai kasus prioritas. "Narkoba ini atensi khusus dan harus diprioritaskan dalam persidangannya. Ini adalah perkara yang harus jadi prioritas selain kasus korupsi," ujar Hatta Ali.



Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Agu 2026 11:45

    Perumda Tirta Terubuk Gandeng Investor, Siap Bangun Sistem Air Bersih di Pinggir dan Siak Kecil

    BENGKALIS-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis terus melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.Salah satunya dengan menggand

  • Rabu, 05 Agu 2026 11:41

    Polda Riau Latih 70 Polwan Teknik Negosiasi dan Komunikasi Publik

    PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan terus mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme Polisi Wanita (Polwan) di jajarannya. Salah satu langkah konkret tersebut diwujudkan melalu

  • Rabu, 05 Agu 2026 11:39

    Terjerat Pinjol dan Beban Pendidikan PPDS Tinggi, Polisi Ungkap Motif Kematian dr. Alex di Siak

    SIAK-Tekanan finansial akibat beban biaya pendidikan serta jeratan pinjaman online (pinjol) diduga kuat menjadi pemicu dr. Alex Cristo Loris, dokter spesialis anestesi di RSUD Tengku Rafian Siak, neka

  • Rabu, 05 Agu 2026 11:19

    SSB INAFA Pekanbaru Wakili Riau di Liga TopSkor Nasional Championship 2026

    PEKANBARU - Sekolah Sepak Bola (SSB) INAFA Pekanbaru kembali mengharumkan nama Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau dengan mengikuti Liga TopSkor Nasional Championship 2026 yang berlangsung di Lapangan AS

  • Rabu, 05 Agu 2026 10:41

    HUT ke-69 Riau Penuh Khidmat, Habib Syech dan SF Hariyanto Ajak Masyarakat Bersyukur

    PEKANBARU-Ribuan masyarakat memadati halaman Masjid Raya Annur Provinsi Riau, Senin (4/8/2026), untuk mengikuti kegiatan Riau Bersholawat dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau. Suasa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki