Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Rektor UNRI Aras Mulyadi Diperiksa KPK Setelah Sempat Hadiri Kegiatan Wisuda

Peristiwa

Rektor UNRI Aras Mulyadi Diperiksa KPK Setelah Sempat Hadiri Kegiatan Wisuda

admin
Rabu, 12 Okt 2022 09:39
pekanbaru.tribunnews.com

PEKANBARU - Rektor Universitas Riau (UNRI), Aras Mulyadi, diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan disinyalir berkenaan dengan pengembangan kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru (Maba) di Universitas Lampung (Unila), yang menjerat Rektor Unila Prof DR Karomani.

Pemeriksaan terhadap Aras, dilakukan pada Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.



"Pak Rektor di tanggal 5 (Oktober) kemarin itu dimintai keterangan," kata Humas UNRI, Rioni Imron, Senin (10/10/2022).

Dijelaskan Rioni, Rektor dimintai keterangan oleh tim KPK hanya di hari itu saja.

Kegiatan permintaan keterangan dilakukan di kampus UNRI Panam.

Ini dilakukan setelah Aras Mulyadi menghadiri acara wisuda, di kampus UNRI Gobah.


"Itu (permintaan keterangannya) usai acara wisuda. Jadi Pak Rektor berangkat menuju kampus Panam (kantor) usai acara wisuda," ucap Rioni.

Di hari Rabu, 5 Oktober 2022 tersebut, beberapa ruangan di kampus UNRI turut digeledah oleh tim KPK.


"Terkait informasi tim KPK ke UNRI memang ada, itu diduga masih terkait penelusuran kasus penerimaan mahasiswa baru di Unila (Universitas Lampung, red)," terang Rioni.

"(Penggeledahan) di ruangan Rektor dan Wakil Rektor (WR) 1 dan ada beberapa berkas yang dibawa," tambah dia.

Sementara itu, Rektor UNRI terpilih, Sri Indarti, mengaku mendapat informasi mengenai penggeledahan tersebut dari teman.

Sri menuturkan, dalam beberapa hari belakangan, dirinya ada beberapa kegiatan.

"Kami minggu lalu wisuda tanggal 5 sampai 7 di Gobah, tanggal 8 sampai 9 saya ke luar kota baru pulang Magrib kemarin," ucap Sri.


"Dapat info juga dikirimi teman melalui WA tadi malam, mohon maaf," imbuh Sri.

Seperti diberitakan, tim dari KPK melakukan pengembangan terkait dugaan suap dalam kegiatan penerimaan calon mahasiswa baru (Maba) tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

Terkait perkara ini, KPK telah menjerat Rektor Unila, Prof Dr Karomani sebagai tersangka. Proses penyidikan perkara hingga kini masih berjalan.


Dalam proses pengembangannya, KPK turut menyasar sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya. Salah satunya Universitas Riau (UNRI).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara dugaan suap ini, tim penyidik KPK sejak 26 September 2022 sampai 7 Oktober 2022, telah melaksanakan penggeledahan di 3 PTN.

"Diantaranya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Banten, Universitas Riau (UNRI) di Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh," kata Ali, Senin (10/10/2022).

Ia menuturkan, adapun tempat penggeledahan di 3 PTN tersebut, meliputi yaitu ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya.

Sejumlah barang bukti disita oleh tim KPK. Barang bukti terdiri berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," terang Ali.


Sebagaimana diketahui, Rektor Unila Prof Dr Karomani (KRM), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Mereka yaitu Heryandi (HY), selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.

KPK menyebutkan bahwa dari hasil suap tersebut, Karomani menerima sekitar Rp5 miliar

Unila sebagai salah satu PTN, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur mandiri yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.



Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Simanila tersebut.

Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.



Editor: 1

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.