Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Rentut Belum Tuntas, Pembacaan Tuntutan PT Adei dalam Perkara Karhutla Ditunda di PN Pelalawan

Rentut Belum Tuntas, Pembacaan Tuntutan PT Adei dalam Perkara Karhutla Ditunda di PN Pelalawan

Admin
Rabu, 14 Okt 2020 09:53
pekanbaru.tribunnews.com

PANGKALAN KERINCI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) batal membacakan tuntutan terhadap PT Adei Plantation and Industry sebagai terdakwa perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhurla), Selasa (13/10/2020).

Sidang dengan agenda tuntutan digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Sidang dipimpin majelis hakim Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagi hakim anggota.

JPU dari Kejari Pelalawan yakni Ray Leonard SH dan kuasa hukum PT Adei Suhery SH serta terdakwa PT Adei yang diwakili Direkturnya Goh Keng EE.

Setelah sidang dibuka hakim Bambang, JPU Ray Leonardo dipersilahkan membacakan tuntutan sesuai dengan yang dijadwalkan.

Namun jaksa Ray menyebutkan pihaknya tidak dapat membacakan surat tuntutan lantaran penyusunan Rencana Tuntutan (Rentut) belum tuntas.

"Kami minta waktu diundur hingga Selasa (20/10/2020) pekan depan yang mulia," ungkap Jaksa Ray.


Hal itu disambut Hakim Bambang yang menekankan jika Rentut sudah harus selesai pada sidang pekan depan, agar tidak diundur-undur lagi.

Pasalnya, proses penyelesaian perkara Karhutla PT Adei harus segera selesai dalam waktu dekat. Alhasil sidang ditutup dan agenda pembacaan tuntutan diundur ke pekan depan.

Menurut Jaksa Ray, perkara Karhutla PT Adei merupakan berskala nasional yang penanganan perkaranya dari Mabes Polri dan Kejagung RI.

Untuk itu jaksa membutuhkan beberapa kali ekspos untuk menyempurnakan tuntutan sebelum dibacakan di depan persidangan.

"Rentut berasal dari Kejagung dan harus lebih matang lagi sebelum tuntutan dibacakan," tandas Ray.

Sidang tuntutan diagendakan dua pekan setelah agenda pemeriksaan terdakwa awal Oktober lalu. Namun diundur kembali akibat ketidaksiapan rentut oleh JPU.



Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.