Anggi Sinaga
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri ( PN) Rokan Hilir senin (7/11) sekitar pukul 10.00 wib hingga berakhir sampai jam 18.00 wib kembali melanjutkan sidang terkait dugaan kebakaran lahan yang terjadi di Areal PT. Jatim Jaya Perkasa ( PT.JJP) di wilayah Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir sekitar bulan Juni 2013 lalu.
Sebelum Majelis Hakim memulai persidangan , memberitahukan kepada JPU yang diwakili Sobrani Binzar SH dan Endra Andre SH sedangkan Terdakwa PT. JJP yang diwakili Direksi nya Halim Gozali didampingi Penasehat Hukumnya MS .Sitepu SH dan Rekan , bahwa Ketua Majelis Hakim yang awalnya Dr. Sutarno SH MH tidak dapat melanjutkan persidangan karena mendapat surat pindah ke Wilayah Bengkalis maka digantikan. oleh Lukman Nul Hakim SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim, selanjutnya para pihak menerima alasan tersebut dan melanjutkan persidangan .
Saksi Ir. Lufti Suranjana sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Neneng Kurniasih sebagai pembantu Penyidik PPNS yang keduanya adalah penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai saksi fakta dan sekaligus sebagai Pelapor yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan .
Kedua saksi ini menerangkan tentang hasil penyidikannya yang saat itu langsung turun ke lokasi areal Perkebunan Kelapa sawit PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang terbakar, sekaligus saksi fakta yang mengambil sample bukti tanah dari lokasi kebakaran lahan .
Dalam sidang Ir. Lufti mengatakan pernah diperiksa penyidik kementerian lingkungan hidup dalam hal kebakaran lahan di PT. JJP yang berada di kecamatan Babusalam kabupaten Rokan Hilir Riau.
Menurutnya kebakaran ini diketahui melalui Hot Spot atau titik panas yang ada di KLH yang terjadi pada bulan juli 2013," Saksi langsung turun ke lokasi dua kali pada bulan juli 2013 dan November 2013.bersama dua saksi saksi Ahli, " jelasnya
Keterangan lain yang disampaikan saat melakukan penyidikan dilapangan ada mengambil sample tanah dari 4 titik dari lokasi lahan areal PT. JJP yang terbakar dan 1 titik pembanding dari lokasi lahan yang tidak terbakar, selanjutnya sample itu diserahkan ke laboratorium IPB, " dari hasil pemeriksaaan itu dinyatakan ada unsur kerusakan tanah," jelas Lufti.
Saksi Ir.Lufti lebih jauh menjelaskan dari hasil penyidikan yang dilakukan bersama saksi dari IPB Prof. Bambang Heru sebagai Saksi kebakaran dan Basuki Wasis sebagai Ahli Kerusakan Lahan bahwa diduga kebakaran yang terjadi dilokasi PT. JJP adalah unsur disengaja dibakar.
Saksi Lufti juga menerangkan saat dilokasi tidak ada melihat seperti menara api, embung didaerah dekat lokasi kebakaran dan hanya ada melihat satu menara api di blok lain jauh dari lokasi kebakaran.
Saksi Lufti juga menjelaskan tidak ada melihat peralatan pemadam kebakaran seperti pompa air , tangki, semprot , alat berat dan yang lainnya dilokasi kebakaran melainkan hanya melihat alat pompa tomsu baru, ember yang masih terbungkus didalam gudang.
Saksi Lufti juga menambahkan areal lahan seluas 120 hektare yang terbakar itu dalam kondisi semak belukar yang berisi sawit dalam kondisi sawit yang kurang dirawat.
Tidak sampai disitu selain bukti surat dan gambar saksi juga memperlihatkan bukti video Visual terkait saksi turun ke lapangan bersama saksi Ahli.
Hal senada juga diungkapkan oleh saksi Neneng Kurniasih yang turut mengambil sample tanah dari lokasi tanah kebakaran, keterangan ini sama dengan keterangan saksi Lufti sebelumnya.
Pantauan dalam sidang Penasehat hukum Terdakwa dalam sidang lebih banyak menanyakan tentang peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2012 tentang penyidik PPNS dalam penanganan perkara ini.
Seperti alat pengambil sample yang digunakan kepada saksi, dan PH sempat memperlihatkan contoh alat yang dibawa oleh pihak PH.
Atas keterangan kedua saksi dari KLH itu Terdakwa Halim Gozali menyangkal bahwa keterangan saksi ini banyak bohongnya. Saksi tidak mengetahui dengan jelas lokasi dilapangan. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Lukman Nul Hakim SH MH akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan bantahan Terdakwa, dan Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 14 / 11 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi Ahli.( asg)
Peristiwa