Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Saksi Dari KLH Sebut, Kebakaran Areal Lahan PT Jatim Sengaja Dibakar

Lingkungan

Saksi Dari KLH Sebut, Kebakaran Areal Lahan PT Jatim Sengaja Dibakar

Laporan : Anggi Sinaga
Senin, 07 Nov 2016 20:14
Anggi Sinaga
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri ( PN) Rokan Hilir senin (7/11) sekitar pukul 10.00 wib hingga berakhir sampai jam 18.00 wib kembali melanjutkan sidang terkait dugaan kebakaran lahan yang terjadi di Areal PT. Jatim Jaya Perkasa ( PT.JJP) di wilayah Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir sekitar  bulan Juni 2013 lalu.

Sebelum Majelis Hakim memulai persidangan , memberitahukan kepada JPU yang diwakili Sobrani Binzar SH dan Endra Andre SH sedangkan Terdakwa PT. JJP yang diwakili Direksi nya Halim Gozali didampingi Penasehat Hukumnya MS .Sitepu SH dan Rekan , bahwa Ketua Majelis Hakim yang awalnya Dr. Sutarno SH MH tidak dapat melanjutkan persidangan  karena mendapat surat pindah ke Wilayah Bengkalis maka digantikan. oleh Lukman Nul Hakim SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim,  selanjutnya para pihak menerima  alasan tersebut dan melanjutkan persidangan .

Saksi Ir. Lufti Suranjana  sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Neneng Kurniasih  sebagai pembantu Penyidik PPNS yang keduanya adalah penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai saksi fakta dan sekaligus sebagai Pelapor yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan .

Kedua saksi ini menerangkan tentang hasil penyidikannya yang saat itu langsung turun ke lokasi areal Perkebunan Kelapa sawit PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang terbakar,  sekaligus saksi fakta yang mengambil sample bukti tanah dari lokasi kebakaran lahan .

Dalam sidang Ir. Lufti mengatakan pernah diperiksa penyidik kementerian lingkungan hidup dalam hal kebakaran lahan di PT. JJP yang berada di kecamatan Babusalam kabupaten Rokan Hilir Riau. 

Menurutnya kebakaran ini diketahui melalui Hot Spot atau titik panas yang ada di KLH yang terjadi pada bulan juli 2013,"  Saksi  langsung turun ke lokasi dua kali pada bulan juli 2013 dan  November 2013.bersama dua saksi saksi Ahli, " jelasnya

Keterangan lain yang disampaikan saat melakukan penyidikan dilapangan ada mengambil sample tanah dari 4 titik dari lokasi lahan areal PT. JJP yang terbakar dan 1 titik pembanding dari lokasi lahan yang tidak terbakar, selanjutnya sample itu diserahkan ke laboratorium IPB, " dari hasil pemeriksaaan itu dinyatakan ada unsur kerusakan tanah," jelas Lufti.

Saksi Ir.Lufti lebih jauh menjelaskan dari hasil penyidikan yang dilakukan bersama saksi dari IPB Prof. Bambang Heru sebagai Saksi kebakaran dan Basuki Wasis sebagai Ahli Kerusakan Lahan bahwa diduga kebakaran yang terjadi dilokasi PT. JJP adalah unsur disengaja dibakar.

Saksi Lufti juga menerangkan saat dilokasi tidak ada melihat seperti menara api, embung didaerah dekat lokasi kebakaran dan hanya ada melihat satu menara api di blok lain jauh dari lokasi kebakaran.

Saksi Lufti juga menjelaskan tidak ada melihat peralatan pemadam kebakaran seperti pompa air , tangki, semprot , alat berat dan yang lainnya dilokasi kebakaran melainkan hanya melihat alat pompa tomsu baru, ember yang masih terbungkus didalam gudang.

Saksi Lufti juga menambahkan areal lahan seluas 120 hektare yang terbakar itu dalam kondisi semak belukar yang berisi sawit dalam kondisi sawit yang kurang dirawat.

Tidak sampai disitu selain bukti surat dan gambar saksi juga memperlihatkan bukti video Visual terkait saksi turun ke lapangan bersama saksi Ahli.

Hal senada juga diungkapkan oleh saksi Neneng Kurniasih yang turut mengambil sample tanah dari lokasi tanah kebakaran, keterangan ini sama dengan keterangan saksi Lufti sebelumnya.

Pantauan dalam sidang Penasehat hukum Terdakwa dalam sidang lebih banyak menanyakan tentang peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2012 tentang penyidik PPNS dalam penanganan perkara ini.
Seperti alat pengambil sample yang digunakan kepada saksi, dan PH sempat memperlihatkan contoh alat yang dibawa oleh pihak PH.

Atas keterangan kedua saksi dari KLH itu Terdakwa Halim Gozali menyangkal bahwa keterangan saksi ini banyak bohongnya. Saksi tidak mengetahui dengan jelas lokasi dilapangan. Selanjutnya Ketua  Majelis Hakim Lukman Nul Hakim SH MH akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan bantahan Terdakwa, dan Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 14 / 11 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi Ahli.( asg)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.