Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Sering Ditagih Hutang Jadi Alasan R Habisi Nyawa Diana

PERISTIWA

Sering Ditagih Hutang Jadi Alasan R Habisi Nyawa Diana

Laporan : Vivi Mulfita Sari
Selasa, 13 Sep 2016 17:19
Vivi Mulfita Sari
Kapolres Dumai AKBP Donald H Ginting Saat Menunjukan Sejumlah Barang Bukti Yang Digunakan Tersangka Untuk Membunuh Diana
DUMAI - Diana Siahaan yang tewas akibat sebelas liang tusukan pada (4/9) silam menguak cerita lain setelah tersangka pembunuhan berhasil ditangkap polisi pada Senin (12/9) malam. 

Tersangka berinisial R (35) itu mengaku sakit hati dengan perbuatan korban yang terus menerus menagih hutang korban sebesar Rp. 100 Ribu Rupiah. 

Sekitar empat tahun silam, dimana pelaku meminjam uang kepada korban yang juga merupakan seorang rentenir sebesar Rp 2 Juta Rupiah dengan bunga 50%.

Hingga akhirnya hutang tersebut membengkak hingga Rp. 8 Juta Rupiah beserta bunga yang dikarenakan tersangka sering terlambat membayarkan hutang nya tersebut. Akhirnya tersangka pun terpaksa harus menjual sebidang tanah miliknya guna menutupi hutang tersebut. 

Namun hutang tersebut masih belum terbayarkan oleh tersangka hanya sejumlah Rp. 100 Ribu Rupiah, namun korban terus menerus mendesak agar tersangka segera membayarkan uang tersebut. 

Kapolres Dumai AKBP Donald H Ginting menjelaskan saat press release pada Selasa (13/9) siang di Mapolsek Bukit Kapur menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka, hal ini lah yang membuat dia bersama rekannya berinisial AP mengahabisi nyawa korban dengan sebelas tusukan senjata tajam. 

"Setelah kita amankan dan digeledah, dirumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti 2 bilah pisau, yang salah satunya digunakan untuk menghabisi korban, dan juga senjata api rakitan jenis kaliber 38, yang pengakuannya itu merupakan titipan temannya," ungkap Kapolres. 

Dijelaskan Kapolres lagi mengenai senjata api, bahwa tersangka mengaku memegang senpi rakitan tersebut hanya untuk berjaga-jaga, dikarenakan dia sedang berkebun di daerah pelosok, "Untuk senjata api sedang kita dalami, untuk saat ini tersangka kita jerat dengan padal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Vie) 
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.