Peristiwa
Siswi SMK Diperkosa Bergiliran di Kawasan Perkantoran Bupati, Pelaku Baru 1 Tertangkap
Selasa, 05 Feb 2019 16:18
JAMBI - Seorang siswi SMK di Kabupaten Muarojambi, Jambi harus mengalami nasib naas. Betapa tidak, sebanyak 7 orang pemuda memerkosanya secara bergilir.
Beruntung, salah satu pelaku berhasil diringkus oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Muarojambi pada 31 Januari lalu di rumah tersangka di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono, bahwa salah satu tersangka perkosaan berinisial AL berhasil diamankan di kediamannya.
Mulanya, petugas mendapatkan laporan dari keluarga korban, bahwa M, pelajar yang baru berusia 19 tahun yang beralamat di Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi mengalami tindakan asusila.
Dalam keterangannya kepada petugas, korban diperkosa secara bergilir oleh segerombolan pemuda di dua tempat berbeda, di Rumah Adat Kabupaten Muarojambi dan di parkiran bawah Kantor Bupati Muarojambi di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
"Kejadiannya pada bulan September lalu. Berbekal laporan korban yang tidak terima perbuatan pelaku, atas dasar laporan korban Lp/B-107/IX/2018 /ma.jambi/spkt, tanggal 24 September 2018, petugas melakukan penyelidikan," ujar Kapolres, Selasa (5/2/2019).
Cukup lama menyelidiki, akhirnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku berada di Desa Pulau Kayu Aro.
Tidak menunggu lama, anggota Satreskrim, Satresnarkoba dan Satsabhara langsung meluncur ke TKP. Saat melakukan penggrebekan, para tersangka mengetahui keberadaan polisi.
Tak ayal, aksi kabur dari kejaran petugas dilakukan mereka. Naas, salah seorang tersangka AL tidak berhasil melarikan diri. Tersangka malah bersembunyi di atap rumahnya.
"Tanpa perlawanan, tersangka berhasil dibekuk dan dibawa ke Polres Muarojambi untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan 6 pelaku rekan tersangka masih jadi buronan polisi," tegas Mardiono.
Akibat perbuatannya, tersangka yang pengangguran tersebut
terancam Pasal 285 KUHPidana "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar
perkawinan diancam karena melakukan perkosaan" dengan ancaman pidana
penjara maksimal 12 tahun.
Sumber: okezone.com
Panglima TNI dan Menhan RI Yakinkan Kesiapan Interoperabilitas TNI
Kepri-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., serta para Kepala
Wakil Panglima TNI dan Sejumlah Pejabat Negara Terima Warga Kehormatan dan Brevet Korps Marinir
Kepri-Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dan Kep
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Siap Sukseskan Perayaan HUT ke-81
Tapung Hulu-Semangat kebersamaan dan gotong royong mulai terasa di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, melalui kolaborasi antara mahasiswa KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab dan Karang Taruna
Termasuk Bapenda Riau, 8 OPD Raih Penghargaan Kearsipan Pemprov
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memberikan penghargaan kearsipan internal kepada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan predikat Sangat Memuaskan. Penghargaan tersebut diserahkan di Pek
Plt Gubri Usulkan Jembatan Siak V dan Flyover Garuda Sakti ke Menteri PU
PEKANBARU â€" Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan sejumlah usulan pembangunan infrastruktur strategis kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, saat melakukan pert