(FotoGoriau.com)
PEKANBARU - Persoalan saluran air selebar sekitar tiga meter di kawasan Perumahan Citra Palas Sejahtera, Kecamatan Rumbai Barat, menjadi salah satu isu yang mencuat dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan Kementerian PUPR terkait sengketa pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Pekanbaruâ€"Rengat, Rabu (11/3/2026).
Saluran air tersebut selama ini digunakan warga sebagai jalur pembuangan air menuju Sungai Umban. Namun persoalan muncul setelah Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, Jamaluddin Lubis, dilaporkan oleh pihak pengembang dan kini berstatus tersangka karena diduga menggunakan lahan tanpa izin.
Dalam rapat tersebut, perwakilan BPN Kota Pekanbaru, Muftika Jufri, menyampaikan bahwa lahan selebar tiga meter yang digunakan sebagai saluran air tersebut bukan lagi milik pihak pengembang.
Pernyataan itu disampaikan Muftika ketika menjawab pertanyaan anggota DPRD mengenai status lahan yang dipersoalkan.
Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki BPN, lahan tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari kepemilikan pengembang perumahan.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru karena di sisi lain Jamaluddin Lubis justru diproses secara hukum atas dugaan menggunakan tanah tanpa izin pemiliknya.
Berdasarkan dokumen penyidikan, Polresta Pekanbaru pada 9 Maret 2026 telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/86/III/RES.1.2./2026/Reskrim.
Dalam perkara tersebut Jamal diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Ia dituduh menggunakan sekitar tiga meter lahan yang berada di kawasan Perumahan Citra Palas Sejahtera di Jalan Sri Indra, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat.
Padahal menurut Jamal, lahan tersebut sejak lama difungsikan warga sebagai saluran air untuk mengatasi banjir di kawasan perumahan.
Kepada wartawan usai rapat, Jamal menjelaskan bahwa dirinya dan warga telah tinggal di kawasan tersebut sejak 2003 setelah membeli rumah melalui skema kredit pemilikan rumah.
Perumahan tersebut terdiri dari sekitar 150 rumah yang terbagi dalam tiga blok.
Menurut Jamal, wilayah tempat tinggalnya berada di blok yang lebih rendah sehingga seluruh aliran air dari blok lain bermuara ke kawasan tersebut.
“Pembuangan air dari blok A dan blok C semuanya ke blok B tempat kami tinggal. Kalau hujan deras, kami yang paling dulu kena banjir,” katanya.
Ia mengatakan saluran air di sepanjang parit tersebut sudah ada sejak awal perumahan dibangun dan menjadi jalur pembuangan air utama warga.
Seiring waktu, sebagian rumah yang berada di pinggir parit memiliki kelebihan lahan sekitar satu hingga tiga meter karena bentuk bidang tanah yang meruncing.
“Di pinggir parit itu ada yang kelebihan satu meter, ada yang dua meter, ada yang tiga meter,” ujarnya.
Menurut Jamal, konflik mulai muncul ketika pihak pengembang kembali mengklaim lahan di sekitar saluran air tersebut.
Ia menyebut pengembang bahkan sempat menutup sebagian jalur parit yang selama ini menjadi saluran air warga.
“Kalau parit itu ditutup, pasti banjir. Sungai Umban itu kalau hujan airnya naik cepat,” katanya.
Kekhawatiran warga tersebut terbukti ketika banjir sempat terjadi setelah aliran air di kawasan tersebut terganggu.
Persoalan itu kemudian disuarakan oleh Jamal sebagai Ketua LPM setempat. Namun dalam perkembangannya ia justru dilaporkan oleh pihak pengembang dan kini diproses secara hukum.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, menilai persoalan tersebut menimbulkan kejanggalan setelah BPN sendiri menyatakan bahwa lahan tiga meter yang digunakan sebagai saluran air itu bukan milik pengembang.
“Kalau BPN sudah menyatakan tanah tiga meter itu bukan milik developer, maka kita bertanya dasar apa warga bisa diproses hukum karena menggunakan lahan tersebut,” kata Zulkardi.
Selain persoalan saluran air tersebut, DPRD juga menerima laporan lain dari masyarakat terkait dugaan penjualan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang telah dimanfaatkan warga selama puluhan tahun.
Zulkardi menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen tata ruang yang pernah diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru, kawasan tersebut telah ditetapkan memiliki area fasos dan fasum.
Namun dalam proses pengadaan tanah untuk proyek tol, lahan yang berstatus fasos-fasum tersebut justru dibayarkan kepada pihak pengembang perumahan.
Fasos-fasum itu sudah digunakan masyarakat selama sekitar 24 tahun. Dalam set plan tata ruang sudah jelas itu wilayah fasos-fasum. Seharusnya kalau terdampak proyek tol, pemerintah melakukan mekanisme tukar guling, bukan malah dibayarkan kepada developer,” ujarnya.
Menurut Zulkardi, persoalan tersebut semakin rumit karena konflik antara warga dan pihak pengembang juga berkaitan dengan penutupan saluran air di kawasan tersebut.
Ia mengatakan warga melaporkan adanya penutupan parit yang selama lebih dari dua dekade menjadi saluran air alami di kawasan perumahan di Rumbai Barat.
Parit tersebut, kata Zulkardi, diduga ditutup oleh pihak pengembang sehingga memicu banjir di lingkungan warga.
“Masyarakat mempertanyakan kenapa parit alami yang sudah lebih dari 20 tahun ada di sana tiba-tiba ditutup. Setelah parit itu ditutup, wilayah tersebut sering mengalami banjir,” katanya.
Persoalan itu sempat disuarakan oleh Ketua LPM setempat. Namun menurut Zulkardi, warga yang menyuarakan persoalan tersebut justru dilaporkan oleh pihak pengembang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai langkah tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama setelah BPN dalam rapat tersebut menyatakan bahwa tanah yang dipersoalkan tidak lagi menjadi milik pengembang.
“BPN sendiri sudah menyampaikan bahwa tanah itu bukan lagi milik developer. Jadi kita bertanya, dasar apa laporan terhadap ketua LPM itu sampai dia ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Zulkardi mengatakan DPRD Pekanbaru akan meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dasar hukum laporan terhadap warga tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa dalam proses pengukuran maupun pengelolaan lahan di kawasan tersebut, perangkat lingkungan seperti RT dan RW disebut tidak pernah dilibatkan.
Menurutnya, jika sejak awal proses pengukuran melibatkan masyarakat dan perangkat wilayah, persoalan tumpang tindih lahan seperti yang terjadi saat ini kemungkinan dapat dihindari.
“Kalau RT, RW, dan kelurahan dilibatkan sejak awal, mungkin persoalan seperti ini tidak akan terjadi,” ujarnya.
DPRD Pekanbaru, kata Zulkardi, akan terus mengawal persoalan tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
Sumber: GoRiau.com
Peristiwa