Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Terbukti Jual Shabu - Sabu, Pasutri ini Divonis Berbeda

Terbukti Jual Shabu - Sabu, Pasutri ini Divonis Berbeda

Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 15 Nov 2016 18:38
Anggi Sinaga
Terdakwa Pasutri saat mendengarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung.
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung sekitar pukul 16.00 wib menggelar sidang pembelaan ( Pledoi) sekaligus putusan terhadap terdakwa pasangan suami istri ( Pasutri) Aman Raya Damanik (38) dan Desi Astuti (33) warga Kepenghuluan Teluk Berembun Kecamatan Tanah Putih yang didakwa melakukan tindak pidana pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika jenis sabu sabu.

Agenda sidang pembelaan ( Pledoi) secara tertulis dari Penasehat Hukum Terdakwa Irfan Zulnijar SH  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH MH didampingi dua Hakim Anggota Rina Yose SH dan Andry Eswin SH, dengan Panitera pengganti Zulpapman SH.

Dalam sidang tuntutan JPU Andreas Tarigan SH sebelumnya Pasangan suami istri ( Pasutri ) ini dituntut dengan ancaman berbeda. yaitu, terhadap terdakwa Aman Raya Damanik dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara denda 1 milliar subsider 3 bulan penjara, , sedangkan  Desi dituntut 7 tahun penjara denda 1 milliar Subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan pembelaan Penasehat hukum terdakwa yang dibacakan bahwa tuntutan JPU sangatlah tinggi, dan memohon kepada majelis hakim agar menghukum Terdakwa dengan seringan-ringannya . Usai membacakan Pembelaannya, selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan pembacaan Putusan terhadap Terdakwa Pasutri ini.

Dalam pertimbangan Putusan majelis Hakim yang dibacakan secara terpisah, Terhadap Aman Raya Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  perbuatan melawan hukum pemufakatan jahat melibatkan istri tanpa hak menjual Narkotika bukan tanaman jenis sabu sabu  dengan pidana 7 tahun penjara denda 1 milliar subsider 3 bulan penjara., sedangkan Desi Astuti dijatuhi pidana hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara denda 1 milliar subsider 3 bulan penjara.

Atas Putusan yang dibacakan majelis Hakim terhadap Terdakwa Pasutri ini  selanjutnya setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Irfan Zulnijar SH.
"Atas putusan ini Kami pikir pikir yang mulia " jawab terdakwa .(asg)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.