Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Terkait Kasus PT. JJP. Saksi Ahli : Sarana dan Prasarana tidak Terpenuhi, Ada Tindak Pidananya

Peristiwa

Terkait Kasus PT. JJP. Saksi Ahli : Sarana dan Prasarana tidak Terpenuhi, Ada Tindak Pidananya

Laporan: Anggi Sinaga
Senin, 21 Nov 2016 15:24
Anggi Sinaga
Saksi ahli saat memberikan pendapatannya dalam persidangan.

UJUNGTANJUNG - PT. Jatim Jaya Perkasa salah satu perusahaan Group PT. Wilmar yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang berada di Simpang Damar Kepenghuluan Sei.Rokan Kecamatan Kubu Darusalam Kabupaten Rokan Hilir, Prov.Riau,

Senin (21/11) sekitar pukul 11.00 wib, kembali menjalani persidangan di pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa penuntut Umum ( JPU )

Terdakwa PT. JJP dalam hal ini diwakili oleh Direksinya Halim Gozali, di dalam dakwaan JPU diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan pasal 98, 99, dan pasal 108  jo pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Kerusakan  Lingkungan Hidup. Bahwa  PT.JJP diduga melakukan pembakaran diatas HGU lahan milik perusahan pada tahun 2013 lalu seluas lebih kurang 120 hektare.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH MH dengan dua anggotanya Crimson Situmorang SH dan Rina Yose SH dengan Panitera Pengganti Richa Rionita Meilani Simbolon SH , sedangkan dari pihak JPU diwakili oleh Endra Andre SH dan Terdakwa PT. JJP didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya M.Sitepu SH and Fathner.

Prof.Dr.Alvi Sahrin SH Msi sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana Coorporasi dari Universitas Sumatera Utara (USU Medan) yang dihadirkan oleh pihak JPU sebelum memberikan pendapat Keahliannya dalam bidang hukum Pidana Coorporasi, terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim .

Saksi Ahli Prof.Alvi menurut Pendapatnya didalam UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan kerusakan lingkungan hidup.
Bahwa apabila ada tindak pidana Coorperasi terkait Kerusakan Lingkungan hidup ,yang menjadi tersangka adalah orang atau pengurus yang mempunyai kedudukan yang dapat  memberikan perintah dalam suatu coorperasi seperti jabatan mulai dari tingkat  Direksi, Manager,  Supervisi.

"Ketiga pengurus ini dapat dimintai pertanggung jawabannya apabila ada tindak pidana," jelasnya 

Alvin menambahkan bahwa undang undang Coorporasi  menganut Budaya " Taat Lingkungan Hidup." " Yang artinya setiap Perusahaan/ Coorporasi wajib menjaga kerusakan baku mutu kondisi alam yang ada," jelasnya. 

Saat Kuasa Hukum Terdakwa bertanya kepada saksi, apakah dalam suatu tindak pidana kerusakan lingkungan, terkait barang bukti hasil laboratorium yang tidak terakreditasi yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, apakah bisa diajukan dalam perkara ini?.

Menurut Ahli ada dua hasil sample Laboratorium yang bisa diajukan , Laboratorium yang ter Akreditasi atau Laboratorium salah satu Perguruan Tinggi yang sudah Terakreditasi. " Diluar itu menurut saya perlu dipertanyakan, " jelasnya.

Diakhir keterangan pendapat Saksi Ahli Prof.Dr. Alvi Sahrin SH.Ms menyimpulkan, jika salah satu sarana dan prasarana Coorporasi yang sudah diatur dalam Undang Undang dalam menanggulangi Kerusakan Lingkukan tidak terpenuhi, maka menurut saksi perusahaan itu melakukan tindak pidana adanya pembiaran, " Bahwa patut diduga perusahaan itu tidak menerapkan budaya Taat Perlindungan Lingkungan Hidup," tegasnya.

Setelah usai memberikan pendapatannya, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah ada saksi lain yang akan dihadirkan?. JPU mengatakan akan menghadirkan tiga orang saksi lagi dalam sidang berikutnya. Selanjutnya sidang ditutup. (asg)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Jumat, 01 Mei 2026 16:21

    Prabowo Akan Bangun Kota-Kota Baru, Tiap Wilayah Ada 100 Ribu Rumah untuk Buruh

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan membuat kota-kota baru di Indonesia, dimana setiap kota akan ada 100 ribu rumah. Rencana ini untuk memenuhi kebutuhan hunian untuk buruh.Demikia

  • Jumat, 01 Mei 2026 16:18

    Bawa Replika Rudal, Massa Buruh Geruduk Gedung DPR

    JAKARTA - Massa buruh mulai mendatangi depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026) siang. Bahkan, di antara massa, ada yang rudal dan roket ke de

  • Jumat, 01 Mei 2026 16:17

    May Day Kondusif, Polres Inhu Tetap Siagakan Personel Dan Patroli Objek Vital

    INHU - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun ini berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Tidak adanya aksi yang berpotensi mengganggu ketertiba

  • Jumat, 01 Mei 2026 15:26

    Harga Minyak Dunia Hari Ini Anjlok Usai Cetak Rekor Tertinggi Kemarin

    Penurunan ini terjadi setelah laporan menyebutkan bahwa militer Amerika Serikat (AS) akan memberikan masukan kepada Presiden Donald Trump. Harga minyak mengalami penurunan pada hari Kamis (Jumat wakt

  • Jumat, 01 Mei 2026 10:39

    Vivo T5 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya

    JAKARTA �" vivo mambawa kembali lini T Series di Indonesia dengan menghadirkan vivo T5 Series dalam dua model: T5  dan T5 Pro. Lini T Series baru ini diposisikan sebagai perangkat all-roun

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.