Erwin Fernando Nababan
Buruh Pabrik PT.Adei & Plantation Pinggir Buat Laporan Kepolisian Terkait Dugaan Intimidasi Pihak Perusahan Pabrik PT.Adei & Plantation Pinggir.
PINGGIR - Terkesan terintimidasi oleh Perusahaan Pabrik PT.Adei & Plantation Pinggir, Ponding Manurung, yang juga merupakan Ketua Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) di perusahan tersebut, Sabtu 05 Mei 2018, membuat laporan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir.
Kehadiran Ponding Manurung ke Polsek Pinggir untuk membuat laporan terkait dugaan intimidasi pihak Perusahan Pabrik PT.Adei & Plantation Pinggir terhadap dirinya tersebut, tampak didampingi langsung oleh beberapa jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SBRI, pengurus DPP SBRI bidang Hukum dan HAM, Bangkit Sipayung, dan puluhan buruh PT.Adei & Plantation Pinggir yang tergabung di SBRI.
Dalam kesempatan tersebut, Ponding Manurung, mengatakan bahwa pihak perusahan Pabrik PT.Adei & Plantation terang-terangan telah melakukan intimidasi. Yakni dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 kepada dirinya. Yang Notabanenya, SP tersebut terkesan dipaksakan.
"Alasan saya membuat laporan ke pihak Kepolisian, sudah sangat jelas. Pihak Perusahan Pabrik PT.Adei & Plantation Pinggir telah menerbitkan SP kepada saya. Yang mana poin-point SP tersebut terkesan, fitnah, menyalahi aturan dan kebebasan berserikat. Seperti di SP 1, saya dikatakan tidur saat kerja, di SP 2 saya dikatakan membuat keributan karena penyampaian aspirasi buruh sebagaiman tertuang di UU Tenaga Kerja, dan SP 3 dikataka saya tidak mengikuti aturan kerja sebagaimana sesuai dengan aturan kerja, "ujar Ponding.
"Peraturan perusahan yang mana yang tidak saya taati???. Jelasnya antara pihak perusahan dan kami dari SBRI ada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang sebelumnya sudah disepakati. Dan jika ada peraturan baru dari perusahan, jelas itu harus di musyawarahkan kembali. Sebagaimana juga tertuang di UU 13 Tahun 2003 pasal 108, tentang peraturan Perusahaan. Jelasnya pihak perusahan telah menerbitkan peraturan baru yang sama sekali belum kita musyawarahakan. Dan kami selaku buruh Pabrik PT.Adei & Plantation, ada kurang lebih 40 orang yang mendapat SP ini, "tegas Ponding Manurung.
Sementara, Bangkit Sipayung, pengurus DPP SBRI Bidang Hukum dan HAM, kepada Spiritriau juga menegaskan bahwa laporan rekan buruh jelas karena ada dugaan intimidasi oleh pihak perusahaan Pabrik PT.Adei & Plantation Pinggir kepada dirinya.
"Dugaan intimidasi ini sudah masuk ranah Pidana, sebagaimana sesuai UU No21 Tahun 2000 pasal 28 tentang kebebasan berserikat. Yang mana bunyinya, "siapapun dilarang menghilangkan, pengurus buruh menjalankan tugas dan fungsinya dalam bentuk apa pun. Dan berdasarkan SP tersebut, kita nilai sudah merupakan pelanggaran UU tersebut. Kita harapkan tahapan proses ini dapat terlaksanan sebagaimana mestinya, "tutup Bangkit Sipayung.
Dan sampai dengan diterbitkan berita ini, belum ada konfirmasi resmi ke pihak Perusahan Pabrik PT.Adei & Plantation Pinggir, dan pihak Kepolisian setempat. Begitu juga dengan puluhan Buruh Pabrik PT.Adei & Plantation masih tampak mengumpul di halaman Mapolsek Pinggir.(05/05/2018). (win)
Peristiwa