Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Tipu Puluhan Calon Honorer, Pegawai RSUD Bagan Siapiapi Ini Dituntut 2,3 Tahun Penjara

Tipu Puluhan Calon Honorer, Pegawai RSUD Bagan Siapiapi Ini Dituntut 2,3 Tahun Penjara

Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 02 Agu 2016 12:43
Anggi Sinaga
Sumiyati alias Sumi saat menjalani sidang tuntutan di PN Ujung Tanjung Senin 1/8
UJUNGTANJUNG - Sumiyati alias Sumi (30) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah Pratomo Bagan Siapiapi senin (1/8) menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas dakwaan tindak pidana Perbuatan Curang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan meminta sejumlah uang pemulus kepada puluhan orang calon Honorer di Pemkab Rohil.

Dari Pantauan dalam sidang keterangan saksi sebelumnya, dari beberapa orang puluhan calon honorer itu terdakwa Sumiati alias Sumi meminta uang pemulus dari beberapa calon honorer dengan bervariasi dari 25 juta hingga 35 juta rupiah per orang hingga mencapai 170 juta rupiah.

Sedangkan terdakwa Sumiati alias Sumi hanya mendapatkan lima juta per orang , yang selanjutnya uang itu diserahkan kepada Boby Handra seorang Honorer di Kantor DPRD Rohil. Yang sebelumya juga sudah di Vonis bersalah oleh Pengadilan selama satu Tahun Enam bulan penjara .

Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir Roni Bona Tua Hutagalung SH dalam tuntutannya bahwa Terdakwa Sumiati alias Sumi berdasarkan fakta fakta dan bukti serta saksi saksi dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan pasal 378 tentang Perbuatan Curang dengan tipu muslihat dengan memakai nama palsu dan martabat palsu,atau rangkaian kebohongan untuk memberikan sesuatu kepada orang lain. " Atas perbuatan Terdakwa Sumiyati als Sumi dituntut pidana dua tahun tiga bulan penjara," ujar Jaksa dalam tuntutannya.

Usai JPU bacakan tuntutnya, Ketua Majelis Hakim  Dr.Sutarno SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan JPU.

Sumiati alias Sumi langsung menjawab pembelaannya dengan lisan pembelaannya," saya hanya mencari orang yang Mulia, saya mohon yang mulia agar hukuman saya diringankan," ujar Sumiati dengan wajah sedih.

" Kami akan mempertimbangkan permohonan saudara, " jawab Majelis Hakim Dr.Suyatno SH dan selanjutnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada hari senin (8/8) dengan agenda sidang Putusan. ( asg)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.