Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Viralkan Video Mesumnya di Medsos, Pasangan Gay di Depok Divonis 3 Tahun Penjara

Peristiwa

Viralkan Video Mesumnya di Medsos, Pasangan Gay di Depok Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 24 Apr 2018 10:13
okezone.com

DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sepasang gay atas nama Rudi Saputra alias Daniel selama tiga tahun penjara dan Muchsin alias Azis alias Ucil selama dua tahun enam bulan penjara, Senin 23 April 2018 petang.

Dalam amar putusannya, Ketua PN Depok Sobandi dengan anggota Raijah Muis dan YF Tri Joko GP menyatakan terdakwa Rudi Saputra dan Muchsin terbukti bersalah melakukan pornografi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 29 juncto Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Peristiwa tersebut bermula pada 17 Juni 2017 terdakwa Rudi Saputra melakukan hubungan intim di tempat fitnes di wilayah Sawangan dengan cara meletakkan handphone miliknya di lemari pakaian agar tidak ketahuan," kata Sobandi kepada Okezone, Selasa (24/4/2017).

Ia menjelaskan, video hasil hubungan intim sesama jenis atau gay antara terdakwa Rudi dengan Muchsin yang berdurasi selama 30 menit kemudian dibagi tiga caption untuk di upload di media sosial pada 21 Juni 2017.

"Hal itu dilakukan terdakwa Rudi supaya dilihat orang banyak sekaligus untuk promosi kencannya sekali sebesar 500 ribu hingga satu juta rupiah," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Rachima Satria Ristanti menuntut terdakwa sepasang gay dengan hukuman masing-masing selama tiga tahun penjara. Karena terdakwa sepasang gay terbukti bersalah melakukan pornografi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 29 juncto Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kisah sejoli pasangan sejenis ini terungkap saat Satuan Reskrim Polresta Depok mengamankan dua pemuda Rudi dan Muchin lantaran kedepatan menyebar video berkonten porno melalui media sosial.

Bedasarkan informasi dari kepolisian, Rudi dan Muchin menyebarkan vidio intim sesama jenis yang diunggah 27 Juni lalu di akun twitter @prassongsup yang berlatar belakang mencari kaum gay yang ingin memuaskan nafsunya.

"Pelaku melakukan dan membuat vidio adegan mesum sesama jenis di Jl. Raya Sawangan Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoranmas Kota Depok dan di upload ke akun twitter @prassongsup pada hari Rabu 21 Juni 2017, tujuan pelaku menyebarkan video intim tersebut di Twitter sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay," hal tersebut tertuang dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Minggu 21 Januari 2018.

Namun, aksi pera pelaku akhirnya terendus juga atas laporan seorang pemilik tempat kebugaran (Gym) Yos Desambra."Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2018 Pukul 23.00 WIB Sat Reskrim Polresta Depok menangkap para pelaku," imbuhnya.


(okezone.com)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.