Kamis, 06 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Selatpanjang

Peristiwa,

WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Selatpanjang

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 06 Agu 2026 08:48
SELATPANJANG â€" Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan keimigrasian. Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial H.Y dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya saat berada di Indonesia.

Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur larangan bagi orang asing menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.


Kasus ini terungkap dari hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang di bawah koordinasi Nanda Ambeg Paramaarta. Serangkaian pemeriksaan kemudian dilakukan untuk memastikan adanya unsur pelanggaran sebelum tindakan administratif dijatuhkan.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku, H.Y dikenai tindakan administratif berupa pendeportasian melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Xiamen Gaoqi International Airport, Tiongkok, pada Selasa (4/8/2026).


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban administrasi orang asing di wilayah Indonesia.

Menurutnya, setiap warga negara asing yang memperoleh izin tinggal wajib memanfaatkan izin tersebut sesuai peruntukannya. Apabila ditemukan penyimpangan, Imigrasi tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kami berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap aktivitas maupun keberadaan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Apabila ditemukan penyalahgunaan izin tinggal atau bentuk pelanggaran keimigrasian lainnya, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dendi, Rabu (5/8/2026).


Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing akan terus dioptimalkan sebagai langkah preventif sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.


Melalui kesempatan itu, Dendi juga mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, agar selalu menaati ketentuan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai tujuan pemberiannya, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/wna-asal-tiongkok-dideportasi-imigrasi-selatpanjang.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki