Sabtu, 02 Mei 2026
DPRD dan Pemda Pelalawan Kompak Sahkan Revisi Perda RTRW Kabupaten
Febri. S
admin
Senin, 30 Des 2019 23:15
PELALAWAN (Spiritriau)- Diwarnai penolakan akhirnya, DPRD dan Pemda Pelalawan sama-sama kompak mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) kabupaten.
Berdasarkan, informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, pengesahan revisi RT-RW ini diteken oleh ketua DPRD Pelalawan Adi Sukemi, ST, MT mewakili lembaga DPRD, Senin (30/12/2019) malam. Sementara dari Pemda belum diketahui siapa yang membubuhkan tanda tangan.
Hanya saja, Ketua DPRD Pelalawan Adi Sukemi, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, tidak mengangkat, begitu juga pesan singkat yang dikirim tidak dibalas.
Sementara wakil ketua DPRD Pelalawan, H. Anton Sugianto berterus terang tidak ikut membubuhkan tanda tangan terkait pengesahan revisi Perda RT-RW ini, meskipun dirinya, mengikuti proses pembahasan. "Belum," kata politisi dari Partai PAN ini melalui pesan WhattsAppnya.
Sebelum, penanda tanganan pengesahan revisi Perda RT-RW kabupaten ini, DPRD dan Pemda Pelalawan dengan melibatkan masyarakat, menggelar rapat pembahasan disiang hari hingga sore. Pada pembahasan tersebut berlangsung alot. Pro dan kontra pun mengemuka dari para peserta yang hadir.
Diantaranya persoalan yang mencuat, yakni pada revisi RTRW tersebut yang bakal disahkan itu, delapan desa dikabupaten Pelalawan tetap saja masuk kawasan, HGU perusahaan bertambah, sungai-sungai hilang dipeta.
Penolakan keras terhadap pengesahan revisi Perda RT-RW kabupaten Pelalawan datang dari Fraksi Gerindra. Fraksi Gerindra menentang dan menolak ikwal revisi pengesahan RT-RW ini.
"Kami Fraksi Gerindra 'walk out' dari rapat revisi lantaran kebijakan yang tertuang didalamnya, tidak pro rakyat," terang ketua Fraksi Gerindra Andri Fransiscus, Senin malam.
'Walk out' itu kata Andri begitu panggilan akrabnya, bentuk penolakan. Salah satu butir kebijakan pada revisi Perda yang tidak pro rakyat adalah, Hak Guna Usaha (HGU) bertambah-tambah. "Banyak lagi, persoalan lain, didalamnya, sulit diterima oleh akal sehat," tegasnya.
Selain itu pengesahan revisi Perda RT-RW ini kata Andri, terkesan dipaksakan. Dimana sambungnya, rangkaian waktunya pembahasan terbilang singkat. "Padahal, Perda ini sudah disahkan, pada periode DPRD dua periode yang lalu, toh kenapa baru sekarang mencuat, dan pembahasan revisi mencuat waktu kita paripurna terakhir bulan ini," tandasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tengku Mukhlis mengungkapkan, revisi pengesahan Perda RTRW wajib hukumnya, disahkan akhir tahun ini atau pertanggal 31 Desember 2019.
"Kita dituntut untuk menuntaskan revisi ini pertanggal 31 Desember tahun ini, jika tidak kita tak mempunyai kekuatan hukum untuk membangun daerah," terangnya.
Ia mengakui bahwa Perda RT-RW ini sudah lama disahkan. Sekarang ini cakapnya, adalah bersifat revisi. "Yang sekarang ini, sama dia seperti APBD disahkan, lalu dikirim ke provinsi, lantas turunan hasil revisi itu balik lagi ke kabupaten. Nah, sama dia kira-kira seperti itu," tandasnya.***
komentar Pembaca