Kamis, 02 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Disepakati, Parpol Baru Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres di Pilpres 2019

Politik

Disepakati, Parpol Baru Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres di Pilpres 2019

Jumat, 25 Mei 2018 10:29
Liputan6.com
Ketua KPU Arief Budiman

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, partai politik yang baru terbentuk, tidak dapat mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019. Walaupun parpol tersebut bisa mengikuti Pemilu 2019. 

Pengusul capres dan cawapres pada Pilpres 2019 nantinya hanya diperkenankan bagi partai politik peserta Pemilu 2014. Ini sesuai dengan tafsir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan kesepakatan antara KPU, DPR, Bawaslu, dan Kemendagri dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR, Rabu 23 Mei 2018.

"Udah (disepakati). Ya kalau memang tafsir UU begitu ya (tidak diperbolehkan)," ujar Arief di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Akibatnya, secara otomatis logo parpol baru tersebut atau partai di luar parpol pengusul, tidak dapat ditampilkan di surat suara capres dan cawapres nantinya.

"Berarti kalau di surat suara yang kita cetak, parpol yang tidak mengusulkan, ya tidak dicantumkan di surat suara (saat Pilpres 2019)," ucap dia.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Viryan juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya parpol baru tidak bisa mengusulkan capres dan cawapres pada Pilpres 2019.

"Tidak bisa mencalonkan (untuk parpol baru)," ungkap Viryan

Selain itu Viryan juga menuturkan, istilah parpol pengusung dan pendukung telah disepakati untuk dihapuskan. Hanya ada parpol pengusul, sebagaimana yang tertulis di dalam draft PKPU.

"Sebab itu enggak relevan. Itu isu Pilkada katanya. Kalau pemilu isunya adalah pengusulan," pungkas dia.

(Liputan6.com)

Politik
Berita Terkait
  • Kamis, 02 Jul 2026 16:51

    3 Kepala Daerah Jual Beli Jabatan Setahun Terakhir, Terbaru Bupati Kuansing

    Kasus dugaan jual beli jabatan kembali terjadi. Terbaru menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP

  • Kamis, 02 Jul 2026 16:48

    Desa Segati dan Bagan Limau Menerima Penghargaan Desa Bebas Api 2025-2026

    PELALAWAN â€" Desa Segati dan Desa Bagan Limau menerima Penghargaan Program Desa Bebas Api (DBA) 2025â€"2026 dari Asian Agri atas keberhasilannya menjaga wilayah tetap bebas dari kebakaran hutan dan l

  • Kamis, 02 Jul 2026 16:43

    Festival Bakar Tongkang Rohil, Tradisi Mendunia yang Menggeliatkan Ekonomi Lokal

    BAGANSIAPIAPI - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya dengan turut serta mensponsori kegiatan Festival Bakar Tongkang 2026. D

  • Kamis, 02 Jul 2026 16:29

    Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus Tersangka Narkoba di Kemuning dan Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu

    TEMBILAHANâ€" Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) berhasil diamankan dalam pengungk

  • Kamis, 02 Jul 2026 16:26

    Siapkan Ribuan Dosis, Dinas TPHP Bengkalis Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026

    BENGKALIS â€" Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkalis resmi memulai Bulan Vaksinasi Rabies 2026 dengan menggelar kick off di halaman Kantor Dinas TPHP, Jalan Perta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor