Jumat, 03 Jul 2026
Fraksi PAN Berharap UU Pemilu Berumur Panjang
Admin
Selasa, 17 Nov 2020 10:07
SINDOnews.com
Diketahui, kemarin Baleg DPR RI menggelar rapat terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) guna mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU.
Menurut Guspardi, RUU Pemilu ini adalah prolegnas tahun 2020 dan merupakan inisiatif DPR RI atas usulan dari Komisi II DPR RI. "Ini adalah sejarah baru apa yang dilakukan Komisi II dengan menginisisai atau mengusulkan RUU Pemilu. Biasanya RUU Pemilu datangnya atas inisiatif pemerintah, sekarang diambil alih oleh DPR RI. UU Pemilu ini adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya demi tercapainya sistem kepemiluan yang demokratis, efektif, dan efisien," kata Guspardi, Selasa (17/11/2020).
Selain itu, legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu mengharapkan, UU Pemilu bisa berlaku cukup panjang, sehingga tidak setiap lima tahun sekali membahas tentang Undang-Undang Pemilu. Ini sangat tidak sehat untuk kualitas demokrasi.
"Kalau demikian (setiap lima tahun revisi) sarat kepentingan. RUU Pemilu ini juga diatur tentang keserentakan pemilu dan pilkada serta mengusulkan adanya pemilu daerah dan pemilu nasional," papar Guspardi
Karena itu, Fraksi PAN mendukung tekad dan langkah progresif yang telah dilakukan Komisi II DPR menginisiasi RUU Pemilu, hendaknya juga mendapatkan dukungan dari anggota fraksi lainnya di Baleg DPR RI. Diharapkan pula Baleg dapat segera mengagendakan dan membentuk Panja RUU Pemilu. Karena, RUU Pemilu ini sengaja diusulkan di awal periode, agar nantinya bisa mengkaji dan membahas secara lebih detail dan seksama isu-isu substantif dengan lebih konprehensif.
"Kita juga punya waktu untuk sosialisasi yang lebih panjang sebelum rencana keserentakan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres) dan pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang," pungkasnya.
Sumber: SINDOnews.com
komentar Pembaca