Politik
Ini Pasal Tentang Korupsi di Draf RKUHP yang Jadi Kontroversi
Selasa, 05 Jun 2018 11:34
Pada draf RKUHP yang diterima detikcom, Selasa (5/6/2018), Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam Tindak Pidana Khusus. Berikut kutipannya:
Bab Tindak Pidana Khusus hanya berisi core crime (tindak pidana pokok) untuk:
a. dampak viktimisasinya besar;
b. sering bersifat transnasional terorganisasi;
c. pengaturan acara pidananya bersifat khusus;
d. sering menyimpang dari asas-asas umum hukum pidana materiil;
e. adanya lembaga-lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat khusus dengan kewenangan khusus;
f. didukung oleh konvensi internasional;
g. merupakan "super mala per se" dan besarnya "people condemnation".
Atas dasar karakter tersebut yang dimasukkan dalam TP Khusus adalah:
1. Tindak Pidana Berat Terhadap HAM Berat.
2. Tindak Pidana Terorisme.
3. Tindak Pidana Korupsi.
4. Tindak Pidana Pencucian Uang.
5. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika.
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memperkaya diri secara tidak sah, dengan adanya pertambahan kekayaannya yang tidak dapat dijelaskan secara masuk akal berkaitan dengan pendapatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama ... dan/atau ...;
Alternatif (1):
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memperkaya diri secara melawan hukum, dengan adanya pertambahan kekayaan yang tidak wajar atau tidak sebanding dengan penghasilan atau dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dipidana dengan pidana penjara paling lama ... dan/atau ...;
Alternatif (2):
Setiap pejabat yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dalam lingkup jabatannya, yang mengakibatkan adanya pertambahan kekayaan yang tidak wajar atau tidak sebanding dengan penghasilannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama ... dan/atau ...;
Alternatif (3):
(1) Pejabat yang memperkaya diri berupa peningkatan jumlah kekayaannya secara signifikan dan tidak dapat membuktikan peningkatan tersebut diperoleh secara sah, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori IV
(2) Peningkatan kekayaan secara signifikan yang tidak dapat dibuktikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dirampas.
Namun detikcom belum mendapatkan draf itu secara lengkap. Sementara itu sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyurati Presiden Jokowi tentang adanya pembahasan pasal tindak pidana korupsi dalam RKUHP. KPK menilai, jika korupsi masuk RKUHP maka tindakan tersebut dianggap sebagai kejahatan biasa.
"Kami harap, saat ini, ketika pemberantasan korupsi terancam kembali jika RUU KUHP disahkan, Presiden dapat kembali memberikan sikap yang tegas untuk mengeluarkan delik korupsi dari RUU KUHP," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis, 31 Mei 2018.
Setelah itu juga muncul petisi online lewat change.org agar pasal tentang korupsi dikeluarkan dari RKUHP. Petisi tersebut dibuat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Jika delik korupsi dimasukkan dalam KUHP, maka hanya kejaksaan dan kepolisian yang dapat menangani kasus korupsi. Pada akhirnya KPK hanya akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," tulis ICW dalam petisi tersebut.
Menanggapi hal ini, pemerintah menegaskan bahwa kewenangan KPK tak berkurang meski RKUHP disahkan. Ada pasal yang menegaskan hal tersebut.
3 Kepala Daerah Jual Beli Jabatan Setahun Terakhir, Terbaru Bupati Kuansing
Kasus dugaan jual beli jabatan kembali terjadi. Terbaru menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP
Desa Segati dan Bagan Limau Menerima Penghargaan Desa Bebas Api 2025-2026
PELALAWAN â€" Desa Segati dan Desa Bagan Limau menerima Penghargaan Program Desa Bebas Api (DBA) 2025â€"2026 dari Asian Agri atas keberhasilannya menjaga wilayah tetap bebas dari kebakaran hutan dan l
Festival Bakar Tongkang Rohil, Tradisi Mendunia yang Menggeliatkan Ekonomi Lokal
BAGANSIAPIAPI - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya dengan turut serta mensponsori kegiatan Festival Bakar Tongkang 2026. D
Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus Tersangka Narkoba di Kemuning dan Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
TEMBILAHANâ€" Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) berhasil diamankan dalam pengungk
Siapkan Ribuan Dosis, Dinas TPHP Bengkalis Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026
BENGKALIS â€" Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkalis resmi memulai Bulan Vaksinasi Rabies 2026 dengan menggelar kick off di halaman Kantor Dinas TPHP, Jalan Perta