Politik
Jangan Coba-coba Unggah Aktivitas Nyoblos di TPS, Bisa Dipenjara
Jumat, 22 Jun 2018 10:48
Para pemilih menyalurkan suaranya untuk memilih calon kepala daerah. Namun, yang patut dicermati pemilih adalah aktivitas selepas mencoblos. Tak sedikit yang kerap mengunggah kegiatan "rahasia" mereka di tempat pemungutan suara (TPS).
Padahal, hal tersebut jelas-jelas dilarang aturan perundang-undangan. Pemilih dilarang merekam aktivitasnya di bilik suara, baik melalui foto maupun video.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menegaskan larangan tersebut secara jelas tertulis dan ada dalam aturan Perbawaslu No 13 Tahun 2018 Pasal 17 poin (t).
"Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," ujar Mohammad Joharudin yang juga Ketua Gakkumdu di Panwaslu Kota Cirebon, Kamis, 21 Juni 2018, seperti dilansir RMOl Jabar (Jawa Pos Grup).
Tak hanya itu, kata Joharudin, larangan membawa alat perekam atau telepon genggam di bilik suara juga diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Bagi siapa pun yang melanggar, ucapnya, dikenai ancaman pidana.
"Dalam Pasal 187 A ayat (1), ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 2 tahun serta denda minimal 12 juta dan maksimal Rp 36 juta," ucapnya.
Surat Imbauan
Secara teknis, imbauan tersebut akan disampaikan Panwaslu ke KPU Kota Cirebon melalui surat. Hal itu, katanya, sebagai langkah pencegahan, sehingga masyarakat pemilih dapat diberitahu sebelum pelaksanaan pemilihan di TPS.
"Kami Panwas kota Cirebon akan menyurati KPU Kota Cirebon untuk menyampaikan kepada KPPS se-Kota Cirebon di 579 TPS yang ada. Pengiriman surat imbauan tersebut sebagai salah satu bentuk pencegahan agar tidak ada pemilih yang melakukan pelanggaran, baik disengaja maupun tidak," pungkasnya.
(liputan6.com)
3 Kepala Daerah Jual Beli Jabatan Setahun Terakhir, Terbaru Bupati Kuansing
Kasus dugaan jual beli jabatan kembali terjadi. Terbaru menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP
Desa Segati dan Bagan Limau Menerima Penghargaan Desa Bebas Api 2025-2026
PELALAWAN â€" Desa Segati dan Desa Bagan Limau menerima Penghargaan Program Desa Bebas Api (DBA) 2025â€"2026 dari Asian Agri atas keberhasilannya menjaga wilayah tetap bebas dari kebakaran hutan dan l
Festival Bakar Tongkang Rohil, Tradisi Mendunia yang Menggeliatkan Ekonomi Lokal
BAGANSIAPIAPI - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya dengan turut serta mensponsori kegiatan Festival Bakar Tongkang 2026. D
Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus Tersangka Narkoba di Kemuning dan Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
TEMBILAHANâ€" Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) berhasil diamankan dalam pengungk
Siapkan Ribuan Dosis, Dinas TPHP Bengkalis Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026
BENGKALIS â€" Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkalis resmi memulai Bulan Vaksinasi Rabies 2026 dengan menggelar kick off di halaman Kantor Dinas TPHP, Jalan Perta