KPU Masih Akui AHY sebagai Ketum Partai Demokrat
Admin
Senin, 08 Mar 2021 15:41
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menegaskan sampai saat ini pihaknya masih menanggap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah. Menurutnya, KPU tetap bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dalam menyikapi konflik dalam Partai Demokrat.
Hal itu diungkapkan Ilham saat menerima AHY dan jajarannya yang menyerahkan surat perbuatan melawan hukum atas dilaksanakannya KLB di Deliserdang, Sumatera Utara.
Di kesempatan yang sama, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan diterimanya AHY dan para pimpinan Partai Demokrat di kantor KPU semata-mata sebagai bentuk KPU melakukan pelayanan terhadap partai peserta pemilu.
"KPU ini melayani sebagai peserta pemilu. Taglinenya KPU itu adalah KPU melayani sesuai dengan UU Pemilu," ucapnya.
Lebih jauh dia memaparkan, dokumen-dokumen dari partai politik yang dianggap sah telah diadministrasikan secara digital dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol) yang dikelola KPU. Menurutnya, masyarakat bisa membuka laman tersebut dan melihat secara langsung kepengurusan siapa yang dianggap sah oleh KPU.
"Nama-nama pengurus di jajaran DPP Partai Demokrat, AD/ART demikian juga pengurus di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten se Indonesia itu ada di Sipol dan bisa dilihat oleh publik. Sehingga dengan konteks waktu tertentu siapa pengurus yang sah itu dapat diketahui dari Sipol yang dikelola KPU," ucapnya.