Liputan6.com
PSI mengapresiasi sikap Polri yang mengeluarkan SP3 kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal
Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
mengapresiasi sikap Polri yang mengeluarkan Surat Penghentian
Penyidikan (SP3) kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal
partainya.
"Ini berkah puasa dan berkah Hari Pancasila. Akhirnya pihak
kepolisian menerbitkan SP3 per tanggal 31 Mei kemarin," tutur Sekjen PSI
Raja Juli Antoni di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).
Raja lega tidak harus merayakan liburan Tahun Baru dibalik jeruji
besi. Surat penghentian kasus itu menjadi bukti bahwa keadilan masih
bisa ditegakkan di negeri ini.
"Ada 16 ribu penandatangan petisi di change.org yang meminta (kasus
dihentikan). Sekali lagi keadilan hadir di tengah kita. Banyak pengamat
pemilu politik yang memberikan pandangan kritis bahwa apa yang dilakukan
PSI tidak bersinggungan dengan pidana," jelas Raja.
Ketua Umum PSI Grace Natalie menambahkan, pihaknya sangat berterima
kasih juga kepada seluruh lapisan masyarakat yang memberikan dukungan
baik secara langsung maupun lewat sosial media. Bahkan melesatkan tagar
#MelawanBersamaPSI menjadi trending topik pada 22 Mei hingga 23 Mei
2018.
"Kami semakin yakin PSI telah berada di jalan yang benar," ujar Grace.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan SP3 kasus
dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia
(PSI). Keputusan itu diambil setelah polisi memeriksa sejumlah pihak dan
meneliti kasus itu.
"Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, yang juga sudah didapatkan
dalam pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu pada Rabu (30 Mei 2018),
dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye PSI
tidak diteruskan ke proses penuntutan," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam
konferensi pers di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 31 Mei
2018.
Alasan Penghentian Kasus
Ketua
Bawaslu Abhan membeberkan alasan penghentian kasus tersebut. Menurut
dia, perbedaan keterangan dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Wahyu Setiawan ketika di Bawaslu pada 16 Mei 2018 berbeda dengan
keterangannya di Bareskrim.
Dia menuturkan, ketika memberikan pernyataan di Bawaslu, Wahyu
mengatakan PSI memenuhi unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Namun, pernyataan dalam berita acara kepolisian (BAP) terdapat perbedaan
keterangan dari Wahyu. Padahal, lanjut Abhan, pernyataan Wahyu di
Bawaslu lah dasar melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
"Perbedaan pernyataan ini kami kira sangat drastis 180 derajat.
Intinya berdasarkan BAP, KPU menyebut kasus PSI belum memenuhi unsur
kampanye di luar jadwal. Inilah yang menjadikan polisi mengambil
kesimpulan bahwa kasus ini tidak jadi dilanjutkan ke tahap penuntutan ke
kejaksaan," kata Abhan.
(Liputan6.com)
Politik