PKS Minta RUU HIP Dihapus, Baleg Sebut Supres Sudah Keluar
Admin
Rabu, 18 Nov 2020 13:45
Fraksi PKS meminta RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihapus dari Prolegnas Prioritas. Namun, pimpinan Baleg DPR RI menyebut, RUU HIP tidak bisa diturunkan karena surat presiden sudah keluar.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS DPR RI Mulyanto menyampaikan, sikap PKS dalam rapat Panja Prolegnas kemarin. Mulyanto menilai, RUU yang masuk Prolegnas seharusnya ada urgensi kebutuhan mendesak di masyarakat.
"PKS meminta kepada pimpinan Baleg DPR RI, agar RUU HIP tidak dimasukan kembali ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2021," kata Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (18/11).
Menurut Mulyanto, kriteria RUU masuk Prolegnas bukan hanya siap draf dan naskah akademik. Kebutuhan perundangan di masyarakat perlu dipertimbangkan.
Masih Kontroversi
RUU HIP dipandang banyak pertentangan di masyarakat. Apalagi, kata Mulyanto, beluma ada surat presiden. Sebabnya, PKS menilai sudah selayaknya RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas 2021.
"Ini penting, agar berbagai program perundangan yang diajukan Baleg di tahun 2021 ini dapat terealisasi 100 persen," kata Mulyanto.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan, RUU HIP tidak bisa dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021. Dia mengatakan, surat presiden sudah ada. Tinggal diputuskan apakah akan dibahas atau tidak.
"Bagaimana mau diturunin, surpresnya sudah ada. Problemnya itu dibahas atau tidak. Belum diputuskan di dalam Bamus di AKD mana akan dibahas," kata Willy kepada wartawan, Rabu (18/11).