Pasangan Tunggal Ikut Pilkada, Mendagri Tunggu Keputusan KPU
Rabu, 30 Sep 2015 10:04
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pihaknya masih terlebih dahulu menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) merumuskan ulang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelaksaanan pemilihan kepala daerah.
"Prinsipnya pemerintah atau Kemendagri masih menunggu keputusan rapat KPU terkait keputusan MK soal calon tunggal, bahwa pelaksanaan Pilkada serentak tahapannya diatur Undang-Undang (UU)," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (30/9/2015).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menyambut gembira karena semua pasangan kepala daerah akan bisa ikut serta dalam hajat Pilkada serentak tersebut. Terlebih saat ini menjadi polemik, daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
"Yang penting pasangan calon tunggal diakomodir hak konstitusionalnya oleh MK dan pemerintah serta KPU," katanya.
Tjahjo juga menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur dalam perumusan kembali PKPU tentang pelaksanaan Pilkada serentak tersebut. Pasalnya yang lebih berwenang adalah KPU.
"Tahapan-tahapannya sedang diatur KPU, pemerintah tidak mencampuri dulu apa yang akan dibahas, dan diputuskan KPU," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua MK Arief Hidayat memutuskan, daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon kepala daerah dapat mengikuti Pilkada serentak Desember 2015.
MK berpandangan, pemilihan kepala daerah wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dalam hal memilih dan dipilih. Jadi, harus ada jaminan Pilkada kudu terselenggara.
MK beralasan, ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang menyaratkan pemilihan kepala daerah harus diikuti lebih dari satu pasangan calon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, berpotensi pilkada ditunda atau gagal terselenggara. Hal itu tentunya merugikan hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih.
Di samping itu, MK pun menetapkan Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Pilkada. Sehingga penyelenggara pemilu harus menetapkan satu pasangan calon dalam hal hanya terjadi satu pasangan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak sependapat dengan mekanisme bumbung kosong dalam hal hanya ada satu pasangan calon kepala daerah. Menurut MK, bagi daerah hanya diikuti satu pasangan calon lebih tepat dengan meminta pemilih menentukan pilihan "setuju" atau "tidak setuju" dengan pasangan calon tersebut.
Pendaftaran Siswa Baru SMA dan SMK Riau Ditutup, Puluhan Ribu Pelajar Tunggu Hasil
PEKANBARU - Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup Jumat (19/6/2026) pukul 13.00 WIB. Saat ini seluruh seko
Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan
JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,
Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis da
MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan
Jakarta - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk 'Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republi
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Penggerak UMKM Padang Pariaman
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan menyelenggarakan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA 2026. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni 2026 di Kantor Bupat