Pasca Putusan MK Terkait Pilkada Kuansing 2020, KPU Segera Pleno Penetapan
Admin
Kamis, 18 Feb 2021 09:59
TELUK KUANTAN - KPU Kuansing menyambut baik putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kuansing 2020. Pada Rabu (17/2/2021), MK memutuskan permohonan pemohon dalam sengketa ini tidak bisa diterima.
"Alhamdulillah kita ucapkan," kata ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi pada Tribunpekanbaru.com, Rabu (17/2/2021).
Dengan putusan MK ini, katanya, semuanya sudah selesai. Tidak ada lagi sengketa.
Ia juga mengucapkan terimakasih pada seluruh pihak yang ikut membantu pelaksanaan Pilkada Kuansing 2020 lalu
"Terimakasih pada jajaran KPU. PPK dan PPS yang sudah bekerja sesuai peraturan. Juga ke Bawaslu sebagai penyelenggara. Semua Paslon, Forkopimda. Semua yang membantu Pilkada Kuansing," katanya.
Dengan putusan MK ini, katanya, langkah selanjutnya yakni pleno penetapan bupati dan wakil bupati Kuansing terpilih.
"Langkah selanjutnya pleno penetapan. Kita akan pleno internal untuk menentukan pleno penetapan. Pastinya dalam waktu dekat," katanya.