Kamis, 02 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Permohonan Gugatannya Terhadap KPU Kepulauan Meranti Ditolak MK, Begini Respon Mahmuzin Taher

Permohonan Gugatannya Terhadap KPU Kepulauan Meranti Ditolak MK, Begini Respon Mahmuzin Taher

Admin
Kamis, 18 Feb 2021 14:48
pekanbaru.tribunnews.com

MERANTI - Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan Putusan/Ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kepulauan Meranti, Kamis (17/02/2021).

Sidang Pleno yang dilaksanakan oleh Hakim MK tersebut dihadiri oleh para pihak secara daring (Online), melalui aplikasi zoom.

Dalam keputusannya terhadap gugatan yang diajukan oleh Mahmuzin dan Drs. H. Nuriman, MH /Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti (Pemohon) terhadap KPU Kepulauan Meranti (Termohon), Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima dikarenakan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Sidang di laksanakan oleh 9 Hakim MK, di Pimpin oleh Ketua MK, Hakim Anwar Usman, turut hadir pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait (H. Adil, SH dan kuasa hukumnya).

Terkait hal tersebut pihak Mahmuzin Taher sebagai pihak pemohon melalui pernyataan resminya pada Kamis (18/2/2021) tidak bisa menyembunyikan rasa kurang puas dengan putusan MK tersebut.

"Hari ini kita sama-sama sudah mendengar putusan yg dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa permohonan sengketa Kabupaten Meranti tidak dilanjut alias ditolak karena batas masa pelaporan sudah melampaui batas waktu, bukan dikarenakan substansi laporan," ungkapnya.

Walaupun demikian dirinya memastikan tetap menerima keputusan MK tersebut dengan lapang dada sebagi bagian proses hukum yang berjalan.

"Walaupun putusan ini kurang memuaskan bagi kita semua (konstituen Menebas khususnya) namun kita sebagai warga negara yang baik dan taat hukum sangat menghormati putusan tersebut, karena kita menghargai MK sebagai institusi hukum, yang sudah memutuskan dengan berbagai pertimbangan tentunya," tuturnya.

Dirinya juga mengajak seluruh pendukungnya untuk menghormati keputusan MK tersebut.

"Untuk itu, saya ingin mengajak masyarakat yang berpartisipasi dalam Pilkada Kepulauan Meranti tahun 2020, wabil khusus pendukung pasangan MENEBAS yang sudah sama-sama berjuang, untuk bisa menerima putusan ini dengan lapang dada, karena kita tentunya tidak mau roda kegiatan pemerintah kabupaten, terutama yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat terhambat akibat proses berkepanjangan ini," ucapnya.


Namun di sisi lain, temuan-temuan yang mereka duga tidak sesuai dengan hukum yang sudah dilewati, terkhusus selama proses di Bawaslu Kabupaten yang melibatkan institusi terkait masih dianggap janggal.

"Tentu tetap akan kami proses sesuai dengan koridornya masing-masing, supaya semua ini menjadi sarana pembelajaran politik dan koreksi kita bersama, jika hal tersebut terbukti, agar hal serupa tidak terjadi lagi," tegasnya.

Dirinya tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholder maupun tim yang telah berjuang bersama dia dan pasangannya selama proses panjang Pilkada Kepulauan Meranti.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pendukung dan simpatisan pasangan nomor 3, yang sudah memberikan dukungan sepenuh hati kepada kami. Kemudian terima kasih kepada tim pengacara yang sudah bekerja dengan baik, dan profesional," tuturnya.

Melalui keputusan tersebut dirinya juga mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Nomor Urut 1 H.Adil-H.Asmar menjadi Bupati dan Wakil Bupati yang menang pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti 2020.

"Pada kesempatan ini kita juga mengakui kemenangan H. Adil dan H. Asmar. Semoga keduanya amanah dan istiqamah dengan janji -janji yang sudah diikrarkan kepada masyarakat, dan semoga bisa memimpin Kabupaten Kepulauan Meranti ke arah yang lebih baik dan bisa menyejahterakan masyarakat pada periodenya." Tutupnya.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor